0%
logo header
Minggu, 05 Mei 2019 10:48

Kuasa Hukum Dua Kadis Pemkab Gowa Pertanyakan Persangkaan Kasus Kota Idaman

Yusuf Gunco.
Yusuf Gunco.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Pasca penetapan sejumlah pasal yang dipersangkakan penyidik Polres Gowa kepada dua kepala dinas (Kadis) lingkup Pemkab Gowa yakni Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdastri) Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Fajaruddin terkait kasus pembangunan Kota Idaman dipertanyakan kuasa hukumnya.

Menurut Yusuf Gunco yang merupakan Kuasa Hukum Dua Kepala Dinas Pemkab Gowa ini, pasal yang dikenakan masing-masing pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan 378 KUHP tentang Penipuan tidak memenuhi unsur.

Pasalnya, Fajaruddin maupun Andi Sura yang saat itu menjabat sebagai Camat Pattalassang hanya menjalankan kewenangan dalam jabatan untuk melakukan legalisasi atau pengesahan atas surat dan dokumen terkait lahan di kawasan Kota Idaman yabg telah dibuat sebelumnya oleh kepala dusun dan kades.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

“Sebagai atasan kades maupun kadus wajib hukumnya melegalisir. Jadi apa yang kades bawa, wajib hukumnya dilegalisir, justru salah jika tidak dilakukan,” ungkapnya, Sabtu (04/05/2019) kemarin.

Atas dasar tersebutlah dirinya mempertanyakan peranan kedua kliennya itu atas pasal-pasal yang dipersangkakan. Karena jika pasal itu dilakukan seharusnya ada alas hukum yang nyata adanya baik secara aktif maupun tidak aktif.

“Mereka berdua ini tidak pernah merubah isi. Hanya mengesahkan dokumen. Legalisir hanya sebatas administrasi,” tegasnya.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Belum lagi, lanjut Yugo sapaan akrab Yusuf Gunco, kedua kliennya itu tidak menikmati nilai atau hasil dari transaksi atas tanah di Kawasan Kota Idaman. Justru keduanya hanya menjadi korban dan turut serta membeli.

“Jadi apa yang ditipu. Apa yang digelapkan. Sementara mereka sendiri adalah korban. Makanya saya pertanyakan pasal-pasal yang dipersangkakan ini,” papar Yusuf.

Tak hanya itu, ia pun mempertanyakan dalam kasus ini siapa yang menjadi penipu maupun yang ditipu, karena kedua kliennya tak pernah melihat uang. Transaksi jual beli atas tanah di Kawasan Kota Idaman dilakukan oleh PT Sinar Indonesia Properti (SIP) dengan masyarakat yang mengaku pemilik tanah, yang dikoordinir oleh kepala desa dan kepala dusun.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Belum lagi objek tanah yang dipermasalahkan itu kepemilikannya belum jelas. Dimana berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum ada alas hak yang terbit diatas tanah tersebut, baik berupa sertipikat hak milik ataupun sertipikat hak guna usaha.

Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan dua tersangka terkait kasus Kota Idaman masing-masing Kades Panaikang Kecamatan Pattalassang, IG (43) dan stafnya SDL (46).

Ditersangkakannya kedua pihak tersebut karena diketahui membuat surat Ipeda Palsu atau rincik tanah palsu. Pemalsuan tersebut dilengkapi dengan dokumen yang memuat keterangan palsu dalam Surat Keterangan (SK) garapan, dan surat pernyataan pelepasan hak atas tanah atas lahan milik PTPN XIV di Pattalassang.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Dalam kasus tersebut luas tanah yang dibebaskan oleh kepala desa seluas 110 hektare (Ha) dari 313 Ha lahan milik PTPN XIV berdasarkan gambar situasi (GS). Dari luasan itu, 64 Ha yang sudah ditransaksikan. (rls)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646