REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Sebagai pengingat informasi sebelumnya dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadapĀ 6 orang Anggota Eks Laskar FPI. diketahui 4 dari 6 orang Eks Laskar FPI itu meninggal dunia.
Saat itu Jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Tim kuasa hukum Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri atas tuntutan jaksa dikasus penembakan Laskar FPI, berharap majelis hakim memvonis bebas kedua kliennya.
Baca Juga : Pengacara Dua Oknum Polisi Kasus Laskar FPI Siapkan 100 Halaman Pledoi
“Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membebaskan Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dari segala dakwaan dan segala tuntutan hukuman. Serta memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa pada kedudukan hukum semula,” kata kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara virtual, Jumat (25/02/2022) kemarin.
Permintaan putusan bebas itu diutarakan oleh Henry sebab dirinya menilai dalam pekara ini kedua kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang dituntut dan didakwa oleh Jaksa.
Henry menjelaskan hal itu, terungkap dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan beberapa saksi yang dihadirkan kubu Jaksa maupun kuasa hukum.
Baca Juga : Pengacara Dua Oknum Polisi Kasus Laskar FPI Siapkan 100 Halaman Pledoi
“Kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya baik dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair,” jelas Henry.
“Dengan dilandasi profesionalisme, kejujuran, dan dengan menjunjung tinggi martabat sebagai advokat, maka kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa Briptu Rifki Ramadhan dan Terdakwa Ipda M Yusmin bersalah melakukan perbuatan seperti di dakwakan kepadanya”, jelas Henry
Tak hanya meminta hukuman bebas, dalam pleidoinya, Henry juga memohon kepada majelis hakim untuk mengembalikan harkat dan martabat para kliennya itu.
Baca Juga : Pengacara Dua Oknum Polisi Kasus Laskar FPI Siapkan 100 Halaman Pledoi
“Dia berpendapat kalau tewasnya sebagian atau keenam anggota laskar FPI itu merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas noodweer exces sehingga tidak dapat dipidana,” tutup Henry.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat
anggota Laskar FPI dalam tragedi KM 50, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
Baca Juga : Pengacara Dua Oknum Polisi Kasus Laskar FPI Siapkan 100 Halaman Pledoi
Diketahui Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anggota Laskar FPI dalam tragedi KM 50, Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama.
Sebelumnya, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga : Pengacara Dua Oknum Polisi Kasus Laskar FPI Siapkan 100 Halaman Pledoi
Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin.
JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari 2022.
