0%
logo header
Selasa, 10 Juni 2025 15:36

Kukar Percepat Legalitas Koperasi Merah Putih, Target Lampaui Batas Waktu Nasional

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Rakor dan Evaluasi Optimalisasi Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di kabupaten Kukar. (Istimewa)
Rakor dan Evaluasi Optimalisasi Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di kabupaten Kukar. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat legalitas koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) yang digelar pada Selasa (10/06/2025) di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Kukar menegaskan target ambisius untuk menyelesaikan seluruh proses legalitas koperasi lebih cepat dari tenggat waktu nasional.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Sunggono, Plt. Kepala DiskopUKM Thaufiq Zulfian Noor, para camat, serta jajaran OPD terkait. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyatakan bahwa saat ini Kukar telah membentuk 237 koperasi Merah Putih, dan 61 di antaranya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dan akta notaris.

“Kami tak ingin hanya mengejar kuantitas, tapi juga memastikan legalitas koperasi benar-benar tuntas. Instruksi tegas dari Bupati: Kukar harus jadi pelopor, bukan pengekor,” ujar Arianto.

Baca Juga : Husniah Talenrang Nilai Peran KDMP Bangun Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

Ia menambahkan, percepatan ini melibatkan koordinasi lintas sektor—mulai dari OPD, camat, kepala desa, hingga satuan tugas (Satgas) pembentukan koperasi yang kini terus bergerak aktif. Pelatihan pengurus koperasi juga tengah disiapkan agar manajemen koperasi dapat berjalan secara profesional dan berkelanjutan.

Selain aspek administrasi, Arianto menekankan pentingnya pemetaan potensi ekonomi lokal sebagai dasar pengembangan unit usaha koperasi. Camat dan kepala desa diminta segera mengidentifikasi kekuatan ekonomi desa masing-masing agar koperasi tidak hanya legal secara formal, tetapi juga produktif secara fungsional.

Sinergi antara koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) turut menjadi perhatian. Arianto menegaskan bahwa kehadiran koperasi tidak boleh tumpang tindih dengan usaha BUMDes yang sudah berjalan.

Baca Juga : Pemkab Gowa Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Kelembagaan Ekonomi Modern

“Kalau BUMDes sudah optimal, koperasi tak perlu masuk. Tapi jika belum maksimal, koperasi bisa menjadi penggerak utama. Keduanya harus saling menopang, bukan saling bersaing,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak menganggap remeh program nasional ini. Kelalaian dalam pelaksanaannya akan berdampak pada evaluasi kinerja dan jabatan. Oleh karena itu, program ini wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Arianto memastikan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Kukar, termasuk tiga desa yang sempat terkendala teknis akibat miskomunikasi dalam sistem pendaftaran online, kini telah aktif dalam proses pembentukan koperasi.

Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Jadi Motor Partisipasi Desa

“Target kami bukan hanya rampung sebelum tenggat nasional, tapi juga menjadikan koperasi sebagai pilar penggerak ekonomi desa yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646