0%
logo header
Senin, 26 Mei 2025 15:50

Kukar Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Hadapi Tantangan Teknis di Lapangan

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Suasana Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Salah Satu Desa di Kukar. (Istimewa)
Suasana Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Salah Satu Desa di Kukar. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Menjelang tenggat akhir Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menggenjot percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan. Program nasional yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto ini menargetkan terbentuknya koperasi sebagai penggerak utama ekonomi rakyat di tingkat akar rumput.

Di Kukar, program ini mencakup 237 wilayah administratif yang terdiri atas 193 desa dan 44 kelurahan. Namun di tengah upaya percepatan tersebut, pemerintah daerah menghadapi berbagai tantangan teknis, khususnya di desa-desa dengan keterbatasan sumber daya manusia dan jumlah penduduk yang minim.

Kendala Teknis di Lapangan

Baca Juga : Husniah Talenrang Nilai Peran KDMP Bangun Kemandirian Ekonomi Masyarakat Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa sejumlah desa tidak memenuhi syarat untuk membentuk koperasi secara mandiri karena jumlah penduduk di bawah 500 jiwa. Kondisi ini mengharuskan pembentukan koperasi secara kolektif bersama desa-desa terdekat.

“Contohnya di Kecamatan Tabang, dari 19 desa yang ada, 9 desa harus bergabung untuk membentuk koperasi kolektif. Ini memerlukan koordinasi ekstra dan kesiapan kelembagaan dari berbagai pihak,” ujar Arianto, Senin (26/05/2025).

Selain itu, proses musyawarah desa, pemahaman masyarakat tentang koperasi, dan pengurusan legalitas seperti akta notaris masih menjadi tantangan di sejumlah wilayah.

Baca Juga : Pemkab Gowa Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Kelembagaan Ekonomi Modern

Target Nasional dan Strategi Pemkab Kukar

Pemkab Kukar tetap optimistis seluruh koperasi akan terbentuk sesuai tenggat. Sesuai instruksi pemerintah pusat, seluruh desa dan kelurahan di Kalimantan Timur harus menyelesaikan pembentukan koperasi paling lambat 28 Mei 2025. Bulan Juni akan difokuskan pada proses pendampingan administrasi, dan peluncuran nasional oleh Presiden dijadwalkan pada Juli mendatang.

“Ini menjadi kerja besar lintas sektor. Kami sudah bentuk tim percepatan yang terdiri dari Dinas Koperasi, DPMD, Bappeda, BPKAD, Inspektorat, dan dinas teknis seperti Pertanian dan Perikanan,” tambah Arianto.

Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Jadi Motor Partisipasi Desa

DPMD Kukar memainkan peran penting di tahap awal dengan memfasilitasi musyawarah desa dan pemanfaatan dana desa untuk mendukung proses pembentukan koperasi. Sementara itu, pelaksanaan operasional koperasi akan menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi dan UKM.

Dukungan Pemerintah Pusat dan Harapan ke Depan

Pemerintah pusat turut menyediakan skema pembiayaan sebesar Rp3 miliar hingga Rp5 miliar per koperasi. Setelah peluncuran nasional, koperasi-koperasi ini ditargetkan mulai beroperasi secara aktif pada Agustus hingga Oktober 2025.

Baca Juga : Desa Muara Wis Perkuat Layanan Lansia Lewat Program Kolaboratif Sicekatan

“Ini bukan pekerjaan ringan, tetapi juga bukan hal yang mustahil. Kita sedang membangun fondasi ekonomi rakyat dari bawah. Jika dijalankan dengan serius, koperasi ini akan menjadi instrumen nyata pemberdayaan masyarakat desa,” tegas Arianto.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646