0%
logo header
Jumat, 16 November 2018 11:36

Kunjungi Pesantren IMMIM, DPRD Makassar Sosialisasikan Ranperda Pengelolaan Zakat

DPRD Makassar gelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Zakat di Pesantren IMMIM, Kamis (15/11/2018).
DPRD Makassar gelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan Zakat di Pesantren IMMIM, Kamis (15/11/2018).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar bagian Hubungan Masyarakat (Humas) menggelar Forum Group Discussion (FGD) atau sosialisasi dengan tema “Pengelolaan Zakat dan Dana Sosial Kemasyarakatan”, di Pesantren IMMIM Putra Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan. Kamis (15/11/2018) kemarin.

Dalam kegiatan FGD tersebut, menghadirkan narasumber dari Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar, Muh Nur Halik, dan juga Sekretaris Pansus Pengelolaan Zakat, Kamaruddin Olle.

Dalam pemaparannya, Nur Halik mengaku optimis Ranperda Pengelolaan Zakat yang sementara digodok di DPRD Makassar akan selesai dengan bagus karena Ranperda ini terus disosialisasikan.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Saya yakin dan percaya Ranperda Pengelolaan Zakat ini akan selesai dengan baik,” ungkap Nur Halik.

Saat ditanya mengenai potensi zakat di Kota Makassar, Nur Halik mengungkapkan, potensinya sangat besar, dengan penghasilan hampir mencapai Rp. 7 triliun setiap tahunnya.

“Makassar menjadi contoh untuk
Indonesia timur tentunya disebabkan adanya kerjasama dengan seluruh elemen masyarakat sehingga UPZ yang telah dibentuk mampu bekerja secara bagus ditengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : Refleksi Akhir Tahun DPRD Makassar, Himpun Isu Strategis Sepanjang 2025

Sementara, Sekretaris Pansus Ranperda Pengeloaan Zakat Kamaruddin Olle mengungkapkan, pembahasan pasal-pasal yang tertuang dalam Ranperda Pengelolaan Zakat sisa difinalisasi lantaran masih ada pasal yang perlu ditambahkan menyangkut honor UPZ.

“Pembahasannya sudah selesai, sisa difinalisasi karena masih ada yang mau ditambahkan mengenai honor UPZ, setelah itu kita ajukan untuk diparipurnakan,” kata Legislator Fraksi NasDem ini.

Untuk itu, pihaknya berharap, setelah Ranperda Zakat disahkan menjadi Perda untuk bahan regulasi terhadap sistem pengelolaan, penyeluran dan siapa yang berhak memberi zakat.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

“Kita juga berharap dengan adanya Perda pengelolaan Zakat nantinya partisipasi dan semangat warga Kota Makassar lebih paham tentang zakat, maka tanpa kita paksakan, tanpa kita sosialisasikan masyarakat akan paham dan sadar tentang pentingnya zakat,” tandasnya.

Kamaruddin Olle menegaskan, zakat yang dipungut di Kota Makassar tidak boleh lagi disalurkan diluar Kota.

(Syaiful)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646