0%
logo header
Jumat, 04 Februari 2022 10:55

Kunker ke Luwu Timur, Kepala Perwakilan BPK RI Sulsel Lakukan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

Sosialisasi tentang pengelolaan keuangan daerah, berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Kamis (03/02/2022).
Sosialisasi tentang pengelolaan keuangan daerah, berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Kamis (03/02/2022).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU TIMUR – Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Paula Henry Simatupang, melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Luwu Timur sekaligus melakukan sosialisasi tentang pengelolaan keuangan daerah, di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Kamis (03/02/2022) kemarin.

Mewakili Bupati Luwu Timur, Sekretaris Daeeah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli mengatakan, kehadiran  Kepala BPK RI Sulsel ini bisa dimanfaatkan dan memberikan motivasi kepada jajaran Pemerintah Daerah.

“Dalam rangka bagaimana perbaikan pengelolaan keuangan di Luwu Timur sehingga bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sebagai gambaran bahwa Kabupaten Luwu Timur sudah menerima Opini WTP atas laporan keuangan BPK sebanyak 9 kali,” ucap Bahri.

Baca Juga : Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Berkunjung ke Soppeng, Luhfi Halide: Mohon Petunjuk Pengelolaan Keuangan

Olehnya itu, Bahri berharap ada arahan dan petunjuk kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar pengelolaan keuangan di Luwu Timur bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

“Kami juga berharap pada audit awal ini semoga bisa memberikan bimbingan, jika ada hal-hal yang mungkin perlu pembenahan lebih awal, sehingga laporan keuangan yang di plot nantinya oleh Kabupaten Luwu Timur bisa lebih baik kedepan,” tambahnya.

Sementara Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Paula Henry Simatupang mengungkapkan, bahwa satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara ialah BPK.

Baca Juga : Terima Kepala BPK-RI Sulsel, Bupati Jeneponto Harapkan Bimbingan Dalam Pengelolaan Keuangan

“Adapun tugas BPK ialah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya,” ujar Paula Henry Simatupang.

Selanjutnya ialah, meyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, dan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa, pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan kehandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Baca Juga : Terima Kepala BPK-RI Sulsel, Bupati Jeneponto Harapkan Bimbingan Dalam Pengelolaan Keuangan

Terakhir, Kepala BPK RI Sulsel mengutarakan tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda (LKPD) TA. 2021 ialah untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensip selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

“Kalau ada pemeriksaan, bangun komunikasi dengan pemeriksa, jangan sampai pemeriksa menyajikan LHP berdasarkan data yang terbatas, dan kalau ada LHP, jangan ketakutan tapi ditindaklanjuti,” pesannya.

Penulis : Asril Astian
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646