0%
logo header
Sabtu, 05 Maret 2022 18:53

Kurangi Aktifitas Negatif Pemuda, Ari Ashari Ilham Dorong Pengajian Lorong

Rizal
Editor : Rizal
Ketua Fraksi NasDem Makassar, Ari Ashari Ilham saat menyosialisasikan Perda Kepemudaan di Hotel Whiz Prime, Makassar, Sabtu (5/3/2022). (Foto: Istimewa)
Ketua Fraksi NasDem Makassar, Ari Ashari Ilham saat menyosialisasikan Perda Kepemudaan di Hotel Whiz Prime, Makassar, Sabtu (5/3/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Kepemudaan di Hotel Whiz Prime, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (5/3/2022). Dia menyampaikan, kondisi anak muda saat ini perlu perhatian bersama. Sebab, mereka merupakan generasi pelanjut memimpin bangsa dan negara ini.

Tak sedikit, tindakan kriminalitas dilakukan oleh anak muda. Misalnya saja geng motor atau perilaku negatif lainnya. Itu, dinilai lantaran minimnya kegiatan positif untuk mereka jalani.

“Kita dorong pengajian lorong. Mungkin mereka tidak ikut tapi minimal kalau mereka lihat aktivitas pengajian, pelan-pelan bisa ikut bergabung,” ujar Ari Ashari Ilham.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Adanya program yang digagas Walikota Makassar, sambung politisi NasDem itu, diharapkan bisa menekan aktivitas negatif para pemuda.

Tak berhenti disitu, pemerintah juga telah menyiapkan wadah untuk anak muda yang kerap mengikuti balapan liar. Rencananya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membangun sirkuit di kawasan Kelurahan Untia.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Husni Mubarak mengatakan, jejak langkah anak muda Indonesia sudah terlihat dari zaman kemerdekaan. Itu, pasca munculnya beberapa organisasi yang terbentuk sehingga ada gerakan sumpah pemuda.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Menurutnya, Perda tentang Kepemudaan ini hadir memberikan garansi untuk pemuda di Makassar. Ada perbedaan mendasar peran pemuda setelah DPRD menghadirkan regulasi ini.

“Dulu kegiatan kepemudaan sifatnya pilihan, artinya dinomorduakan. Setelah ada Perda, semua hak pemuda itu wajib diselenggarakan oleh pemerintah,” ungkapnya.

Selain itu, kata Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga ini, Perda ini memberikan dan peran pemuda dalam berkarya. Pasalnya, konten regulasi ini lebih kepada memberikan pembinaan dan pemberdayaan yang tentu diikuti penganggaran. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646