0%
logo header
Rabu, 19 Juni 2024 14:49

Kutai Kartanegara Gelar Audit Kearsipan Internal 2024 untuk Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Suasana Audit Kearsipan Internal Tahun 2024 Lingkungan Sekretariat Daerah Kukar. (Istimewa)
Suasana Audit Kearsipan Internal Tahun 2024 Lingkungan Sekretariat Daerah Kukar. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI KARTANEGARA — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Audit Kearsipan Internal Tahun 2024 di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Parikesit Lantai 4 Gedung B Kantor Bupati Kukar ini diikuti 12 bagian dari seluruh pengurus Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar, Dafip Haryanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa arsip merupakan aset penting bagi pemerintah daerah dan harus dikelola dengan baik.

“Arsip yang dikelola dengan baik akan memudahkan penemuan kembali informasi, mendukung pengambilan keputusan, dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” ujar Dafip, Rabu (19/06/2024).

Baca Juga : Empat Siswa SLB Kukar Melenggang ke O2SN Nasional

Ia berharap kegiatan audit kearsipan ini dapat menambah wawasan dan keterampilan bagi para pencipta atau pengelola arsip di setiap bagian di lingkungan Setkab Kukar,

“Saya harap Setkab Kukar dapat melakukan perbaikan dan peningkatan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan kaidah kearsipan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, Hj Aji Lina Rodiah, menjelaskan bahwa tujuan audit kearsipan adalah untuk mengidentifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti di setiap instansi untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan dalam penyelenggaraan kearsipan.

Baca Juga : Bupati Kukar Buka MTQ Antar OPD, ASN Jadi Pelopor Gerakan Mengaji

“Penilaian audit kearsipan meliputi pemeliharaan arsip, pemberkasan arsip aktif, penyimpanan arsip aktif, alih media arsip, pemeliharaan arsip vital, penerimaan arsip, penggunaan arsip, ketersediaan arsip aktif, sarana peminjaman, penyajian arsip aktif, pengelolaan arsip terjaga, pengelola arsip, prasarana dan sarana kearsipan, guide/ sekat, penyusutan arsip (pemindahan arsip inaktif), dan lain-lain,” ungkap Aji Lina.

Audit kearsipan internal Tahun 2024 ini berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 19 hingga 21 Juni 2024, dan dibagi dalam 2 kelompok. Kelompok A dipimpin oleh Hj Norhairi dengan anggota Harminiwati, Joko Haryanto, dan Hj Mariana, sedangkan Kelompok B dipimpin oleh Hendro Sugiarto dengan anggota Hj Mahdanur S, Marliyana, dan Junaid Noor.

Hasil audit kearsipan akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan pembinaan dan perbaikan pengelolaan arsip di lingkungan Sekretariat Daerah Kukar.

Baca Juga : Kukar Jadi Tujuan Kunjungan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat Dua

Dengan pengelolaan arsip yang baik, diharapkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah dapat ditingkatkan dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat diakses dengan mudah dan cepat. (ADV/Diskominfo Kukar)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646