0%
logo header
Rabu, 31 Agustus 2022 13:38

Lagi, Perseroda Sulsel Amankan Aset Pemprov Senilai Rp30 Miliar

Rizal
Editor : Rizal
Direktur Utama PT SCI atau Perseroda Sulsel, Yasir Machmud (kiri) berbincang dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada sebuah kesempatan. (Foto: Istimewa)
Direktur Utama PT SCI atau Perseroda Sulsel, Yasir Machmud (kiri) berbincang dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman pada sebuah kesempatan. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Direktur Utama PT Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulsel, Yasir Machmud kembali mengamankan aset milik Pemprov Sulsel senilai Rp30 miliar.

Aset tersebut berupa sembilan unit rumah di Jalan Kopral Satu Harun, Kecamatan Ujung Tanah. Dimana tanah dan bangunan tersebut merupakan eks Perusahaan Minyak Nabati Yasa.

“Aset tersebut adalah Barang Daerah (Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan) yang dipisahkan pengeloloaannya (penyertaan modal) pada Perusda dalam hal ini PT SulSel Citra Indonesia atau Perseroda),” kata Yasir Machmud, Selasa (30/8/2022) kemarin.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Ia pun menerangkan legal standing kepemilikan aset tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 314 b/X/65 Tanggal 1 Oktober 1965 Tentang Organisasi BAPPIDA SULAWESI SELATAN dan Perusahaan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Dengan Unit Produksi Dalam Tiap Perusahaan Daerah.

Selanjutnya, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan yang ditetapkan di Ujung Pandang pada tanggal 13 Juli 1976 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 6 Seri D pada tanggal 27 Oktober 1977.

“Kemudian keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 973/VII/1987 Tanggal 22 Juli 1987 Tentang Penyerahan Pengelolaan dan Pendayagunaan Unit-unit Asset Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Kepada Direksi Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan,” beber Yasir Machmud.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Selanjutnya, katanya, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 1976 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan atau dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 226.

Kemudian Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 4375/XII/Tahun 2010 Tanggal 29 Desember 2010 Tentang Penyesuaian Nilai Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Yang Diinvestasikan Sebagai Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Pada Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan.

“Terakhir, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Selatan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 312,” jelasnya.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Lebih jauh, Yasir Machmud yang juga Ketua KONI Sulsel itu menambahkan bahwa pada 9 Desember 2021, pihak PT Sulsel Citra Indonesia atau Perseroda Sulsel kembali mengirim surat kepada eks pegawai/karyawan/ahli waris eks perusahaan minyak kelapa nabati yasa di Jalan Koptu Harun Makassar.

Adapun perihal penyampaian, yaitu bahwa tim penertiban dan pengamanan aset PT Sulsel Citra Indonesia atau Perseroda akan segera melakukan penertiban dan pengamanan pada Senin, 13 Desember 2021.

Tidak hanya itu, sambung Yasir, pada tanggal 13 Desember 2021, pihak PT Sulsel Citra Indonesia kembali mengirim surat kepada eks pegawai/karyawan/ahli waris eks perusahaan minyak kelapa nabati yasa di Jalan Koptu Harun Makassar. Perihal penyampaian yaitu bahwa rencana penertiban dan pengamanan yang semula pada Senin 13 Desember 2021 diundur ke Senin, 10 Januari 2022.

Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya

“Dengan alasan dan pertimbangan menghargai perayaan Hari Besar Keagamaan yakni Perayaan Natal dan Tahun Baru yang akan dirayakan oleh beberapa penghuni,” terangnya.

Terlebih, berdasarkan undangan ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 005/668/DPRD tertanggal 13 Desember 2021, maka diadakan Rapat Dengar Pendapat Komisi A dengan Plt Gubernur Sulsel, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulsel, Kepala BKAD Provinsi Sulsel, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulsel, serta Direktur Utama PT SCI atau Perseroda Sulsel.

Agendanya terkait alasan pengosongan tanah dan bangunan tanpa penyelesaian hak-hak normatif PNPR atau eks perusahaan minyak kelapa nabati yasa.

Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya

“Rapat Dengar Pendapat di Komisi A DPRD Provinsi Sulawesi Selatan kemudian merekomendasikan Pemprov Sulsel untuk membentuk Tim sebagaimana dimaksud dalam surat DPRD Sulsel Nomor 160/425.1/DPRD tanggal 20 Desember 2021 perihal penyampaian rekomendasi RDP Komisi A,” papar Yasir.

Sementara itu, Asisten Administrasi Selaku Ketua Tim Pemprov Sulsel, Tautoto menambahkan bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, maka disarankan kepada Perseroda Sulsel untuk melakukan tindakan atas barang daerah tanah dan bangunan eks perusahaan minyak kelapa nabati yasa di Jalan Koptu Harun Makassar yang dipisahkan pengelolaannya pada PT SulSel Citra Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan, khususnya Pasal 1 angka (3) dan angka 10, Pasal 2, dan Pasal 33. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646