REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Proyek pelebaran jalan poros Siguntu – Bastem menjadi duka sebagian masyarakat Kelurahan Siguntu, Kota Palopo.
Kabarnya proyek tersebut menyebabkan perkembunan warga rusak. Lahan mereka tertimbun material tanah.
Permasalahan ini dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Palopo, perwakilan Pemerintah Kota Palopo, kontraktor dan warga pembawa aspirasi.
Baca Juga : Tinjau Langsung Longsor di Rongkong, Indah Putri Indriani : Besok Sudah Bisa Dilalui
Salah satu pembawa aspirasi, Putra mengatakan, selain menyebabkan longsor dan air keru, dampak dari pelebaran jalan itu banyak perkebunan milik warga yang rusak tertimbun.
Meskipun, sudah ada beberapa warga terdampak yang menerima ganti rugi, namun itu tidak merata.
“Ganti rugi tidak merata. Masih banyak kebun milik warga yang rusak sampai saat ini belum diganti rugi oleh pelaksana pekerjaan,” jelasnya.
Baca Juga : Lapas Palopo Bersama Disdukcapil Maksimalkan Perekaman e-KTP Bagi Warga Binaan
Sementara itu, perwakilan dari Pemerintah Kota Palopo, Hamsir menjelaskan, pekerjaan pelebaran jalan tersebut memiliki kontrak dengan Provinsi Sulawesi Selatan. Proyek tersebut memiliki izin dan telah mengikuti tahapan mengenai lingkungan.
“Jika ada yang rusak. Kita sama-sam pergi kesana dan akan diperbaiki,” katanya.
DPRD Palopo dari Komisi II, Budi Rani Ratu menyarankan agar semua pihak yang dirugikan untuk meninjau lokasi masing-masing. Pihaknya akan mengagendakan untuk berkunjung ke lokasi yang terdampak.
Baca Juga : 21 Tahun Kota Palopo, Indah Putri Indriani Doakan Semakin Maju dan Inovatif
“DPRD akan mengagendakan untuk kunjungan lapangan. Dalam waktu dekat ini kita akan tinjua,” paparnya.
DPRD Palopo juga akan mengagendakan pertemuan membahas permasalahan tersebut dengan menghadirkan PDAM Kota Palopo.