REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO – Pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Jeneponto, Senin (24/7/2023).
Pada kunjungan tersebut, rombongan Bapemperda DPRD Sulsel diterima oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, yakni Irmawati Zainuddin dan Imam Taufik Bohari, serta Ketua Bapemperda DPRD Jeneponto, Abdul Hafid.
Ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Goni menjelaskan bahwa kunjungan kali ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Bapemperda. Dalam hal ini terkait pembentukan perda dan pengawasan terhadap pelaksanaan perda-perda di Sulawesi Selatan.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Menurut RPG, akronim panggilan akrabnya, dalam pembentukan perda perlu juga dilakukan sinergitas antara perda provinsi dengan perda di kabupaten/kota. Tujuannya, agar perda-perda yang dihasilkan tidak saling timpang tindih.
“Hal ini juga sebagaimana tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Nasional Bapemperda DPRD se Indonesia yang dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu yang lalu,” kata RPG.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jeneponto, Abdul Hafid menyampaikan bahwa untuk pembentukan perda di Kabupaten Jeneponto tahun 2023 ini diprogramkan sebanyak 3 judul rancangan perda. Terdiri atas dua ranperda usulan bupati yang baru saja diselesaikan pembahasannya dan dilakukan persetujuan bersama.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Ranperda tersebut tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (Lontara Turatea Jeneponto) dan Rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Adapun satu rancangan perda inisiatif DPRD tentang Badan Perwakilan Desa yang saat ini sementara dalam proses pembahasan.
“Jadi pembahasan rancangan perda tahun ini murni yang diprogramkan di tahun 2023. Tidak ada pembahasan ranperda yang merupakan luncuran dari tahun 2022 karena di tahun lalu semua ranperda yang kami programkan telah selesai dibahas,” jelas Hafid.
Ia juga menyampaikan bahwa terkait penegakan perda di Kabupaten Jeneponto, pihaknya mengaku masih sangat kurang.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Perda yang kami hasilkan sudah sangat banyak namun pelaksanaan dan penegakannya masih kurang sehingga ini tentunya menjadi catatan dan evaluasi bagi kami dan pemerintah daerah,” demikian Hafid. (*)
