0%
logo header
Senin, 04 Juli 2022 09:16

Lakukan Pengeroyokan, Dua Orang Pria Diringkus Polsek Rajeg Tangerang

Dua orang pengeroyok (AY) dan (AS) kini ditahan di Polsek Rajeg Polresta Tangerang. (Istimewa)
Dua orang pengeroyok (AY) dan (AS) kini ditahan di Polsek Rajeg Polresta Tangerang. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANGERANG – Dua orang pelaku pengeroyokan AY (41) dan AS (36) warga Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang diringkus Unit Reskrim Polsek Rajeg di Desa Sukasari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (02/07/2022).

Dalam penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Ahmad Adinata bersama tiga Anggota Reskrim.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Rajeg telah menangkap dua orang pelaku  pengeroyokan AY (41) dan AS (36).

Baca Juga : Taspen Properti Launching Hunian Nyaman Aspena Residence di Tangerang

“Pelaku ditangkap terkait peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan korban (MR) warga Perumahan Griya Artha Kecamatan Rajeg pada Jumat (17/06),” kata Nurjaman pada Senin (04/07).

Nurjaman menjelaskan kronologis pengeroyokan. “Saat korban (MR) hendak berangkat kerja, sesampainya di lokasi kejadian korban diberhentikan oleh salah satu tersangka (AY) selanjutnya menanyakan kepada korban terkait dengan uang keamanan perumahan tempat tinggal korban dan terkait dengan penutupan portal perumahan pada saat (AY) melaksanakan pesta khitanan,” ucap Nurjaman.

“Karena tersangka merasa sakit hati terhadap korban selanjutnya (AY) menedang kaki kanan korban lalu pelaku (AS) juga menendang kaki kanan korban. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka memar dan bengkak pada kaki kanan bagian bawah,” terang Nurjaman.

Baca Juga : Empat Anggota Polisi di Kota Tangerang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ini Sebabnya

Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rajeg.

“Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Sukasari Kecanatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” ujar Nurjaman.

“Atas perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Nurjaman.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646