0%
logo header
Jumat, 26 Agustus 2022 23:47

Langgar Aturan Perizinan, Komisi A DPRD Makassar Bakal Panggil 90 Pengelola Hotel

Rizal
Editor : Rizal
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy. (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi A DPRD Kota Makassar bakal memanggil seluruh pengelola hotel di Makassar. Sekitar 90 hotel bakal dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin, (29/8/2022) mendatang.

Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ). Menurutnya, pemanggilan ini buntut dari adanya dua hotel yang didapati menyalahi aturan perizinan dan banyaknya aduan masyarakat.

Sebut saja, ada hotel yang perizinannya dengan risiko menengah. Risiko menengah ini untuk hotel yang memiliki 50-100 kamar. Namun, nyatanya hotel itu memiliki kamar di atas 100.

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

“Ternyata hasil temuan kita di lapangan ada salah satu hotel yang mengoperasikan 157 kamar,” kata RTQ, Jumat (26/8/2022).

Menurut legislator dari Fraksi PPP ini, temuan tersebut merugikan pemerintah Kota Makassar karena bisa dikatakan sebagai penggelapan pajak.

“Jadi ini kami duga telah melakukan penggelepan pajak. Setelah RDP nanti, hasilnya akan kami serahkan ke Komisi B untuk ditindaki bersama Bapenda,” tambah RTQ.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

Adapun dua hotel yang diduga menyalahi aturan perizinan adalah Hotel Harper di Jalan Perintis Kemerdekaan serta Ocean View Hotel (Calypso) di Jalan Nusantara, Kota Makassar.

Dalam RDP nantinya juga turut diundang Dinas PTMPTSP dan camat yang di wilayahnya beroperasi hotel-hotel tersebut. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646