REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Sinjai akan bertindak tegas berupa sanksi bagi pedagang pasar sentral yang menyewakan dan memperjual-belikan kios kepada pihak lain.
Hal tersebut sesuai surat perjanjian tentang pemberian hak pakai sementara atas kios milik pemerintah Kabupaten Sinjai yang telah disepakati oleh pihak kedua yakni pedagang.
Kepala Seksi Pendaftaran Perusahaan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral Sinjai, Jahra Tuddin mengatakan, selain tidak diperbolehkan menyewakan dan memperjual belikan kios ke pihak lain sesuai surat perjanjian yang disepakati, larangan lainnya diantaranya tidak diperbolehkan memanfaatkan kios dan lapak selain untuk aktivitas perdagangan seperti menjadikan sebagai tempat tinggal.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Selain itu, tidak diperbolehkan menjual barang larangan atau yang bertentangan dengan perundang-undangan dan tidak memberikan izin atau memberikan pihak lain melakukan aktivitas pada halaman kios yang berada dalam penguasaannya.
“Kami juga melarang menjaminkan/mengagungkan kios yang ditempatinya kepada bank atau pribadi untuk mendapat pinjaman,” ucap Jahra saat ditemui di ruangannya, Kamis (18/3/2021).
Ditambahkannya, diantara beberapa poin yang disepakati itu dilanggar, maka sanksi hukum berupa teguran tertulis akan kita layangkan sebanyak tiga kali dan jika tidak diindahkan maka kami akan memutuskan perjanjian secara sepihak.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
“Bahkan jika kios diperjual belikan dan disewakan kita akan laporkan kepihak berwajib untuk diproses secara hukum sesuai perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Lanjut dikatakannya, untuk surat perjanjian tentang pemberian hak pakai sementara bagi pedagang yang menempati los dan lapak akan menyusul minggu depan.
“Insya Allah minggu depan kita sodorkan surat perjanjiannya untuk pedagang yang menempati los dan lapak karena baru ditempati,” kuncinya.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
Diketahui, Bangunan baru pasar sentral Sinjai memiliki 28 los,15 lapak dan untuk kios sebanyak 24 dikhususkan bagi pedagang yang kiosnya mengalami kebakaran pada 23 Februari 2020 lalu. (Anto)
