0%
logo header
Senin, 07 September 2020 18:19

Langgar Protokol Kesehatan, Mendagri Tegur Lima Kandidat Petahana di Sulsel

Kandidat petahana Pilkada Bulukumba pasangan Tomy Satria Yulianto - Andi Makkassau, bersama ribuan pendukungnya saat menuju kantor KPUD Bulukumba. Minggu (06/09/2020)
Kandidat petahana Pilkada Bulukumba pasangan Tomy Satria Yulianto - Andi Makkassau, bersama ribuan pendukungnya saat menuju kantor KPUD Bulukumba. Minggu (06/09/2020)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, merilis surat teguran yang dilayangkan Kemendagri kepada sejumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait pilkada.

Benni Irwan menyampaikan, sejauh ini sampai sedikitnya ada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendapatkan teguran dari Kemendagri. Hal tersebut disampaikannya di Kantor Kemendagri, Senin (07/09/2020).

“Yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kali maupun menggunakan kendaraan pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon,” urai Benni.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan

Lebih lanjut, Benni Irwan sangat menyayangkan banyaknya kerumunan pada saat deklarasi dan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020. Dari 51 surat teguran yang dikeluarkan, lima diantaranya ditujukan kepad lima kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sulawesi Selatan yang kembali ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Mereka adalah Wakil Bupati Luwu Utra, Muh Thahar Rum, Bupati Luwu Timur, Muh Thoriq Husler dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam. Selain itu Wakil Bupati Maros, Andi Harmil Mattotorang dan Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto.

“Bapak Mendagri sudah berkali-kali menghimbau dan mengingatkan kepada para Bapaslon, dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun pada saat deklarasi maupun pada saat pendaftaran Bapaslon ke KPUD, dan melakukan arak-arakan atau konvoi. Tapi kenyataannya masih banyak ditemui bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan konvoi,” ujar Benni.

Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik

Sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan menghimbau para Bapaslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan atau konvoi dan menciptakan kerumunan massa.

Mendagri meminta para Bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646