REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu.
Kalapas Bulukumba, Mutzaini mengatakan, barang diduga sabu-sabu ini ditemukan di dalam botol sampo. Dimana botol tersebut ditemukan dalam barang titipan salah seorang pembesuk berinisial F (22) oleh petugas pada Senin (12/9/2022) lalu.
“Saat menggeledah, petugas menemukan satu bungkus kristal bening yang diduga sabu dari dalam botol sampo. Barang itu hendak dikirimkan ke salah seorang narapidana berinisial F yang merupakan saudara kandung pengantar paket tersebut,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Petugas yang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lapas Bulukumba, Muh Fadil. Awalnya, dia mulai curiga pada barang bawaan tersebut karena salah satu barang atau botol sampo itu tidak tersegel berbeda dengan barang lainnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan lebih teliti ditemukan satu buah bungkusan plastik bening yang diduga sabu. Petugas kemudian menghubungi komandan regu jaga kemudian melanjutkan ke kepala pengamanan, termasuk kalapas untuk melaporkan perihal temuan paket tersebut,” ungkap Mutzaini.
Setelah menerima laporan, dirinya kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan kepada penitip barang.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian dilanjutkan dengan serah terima barang bukti dari Kalapas Mutzaini ke Kasat Narkoba Polres Bulukumba Darmawangsa. Penitip atau pembawa barang pun di bawa ke Polres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Suprapto mengatakan, pihaknya segera laporkan kejadian tersebut kepada aparat berwenang atau Kepala BNN Sulawesi Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita sudah tindaklanjuti hal ini. Kami pun meminta kepada seluruh kalapas dan karutan untuk terus meningkatkan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya utamanya pada pengamanan pintu utama (P2U). Selain itu diminta juga untuk dilakukan deteksi dini dan bersinergi dengan aparat penegak hukum,” tutupnya. (*)
