REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Lapas Kelas IIA Parepare kembali menggelar penyuluhan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan menggandeng Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 23 November 2024, dan diikuti oleh 30 WBP berstatus tahanan serta 30 mahasiswa IAIN Parepare.
Mengusung tema “Meningkatkan Reputasi HM-PS HPI sebagai Lembaga yang Peduli terhadap Literasi Hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Parepare”, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum melalui literasi hukum, yaitu kemampuan memahami, menerapkan, dan mengakses informasi hukum. Literasi hukum dinilai penting untuk mencegah pelanggaran, mendukung penyelesaian masalah secara damai, hingga memperkuat sistem demokrasi.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, didampingi Ketua LBH Citra Keadilan Saharuddin, S.H., dan sejumlah pejabat lainnya, termasuk Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja Muchamad Zaenal Fanani, serta narasumber dari Kepolisian Resor Parepare, Ipda Ahmad.
Baca Juga : Polres Parepare Gagalkan Penyelundupan 44 Kg Sabu, Nilai Barang Bukti Rp44 Miliar
Dalam penyuluhan, Ipda Ahmad mengangkat tema “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Peredarannya”. Ia menegaskan dampak buruk narkoba terhadap generasi muda, seperti perubahan perilaku, kerusakan sistem saraf, hingga ancaman lost generation. “Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus terus bersinergi menciptakan lingkungan bebas narkoba untuk melindungi generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM tentang Panca Carana Laksya di bidang pemasyarakatan, yang menekankan pemberantasan peredaran narkoba di lapas dan rutan. Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen menyediakan layanan hukum yang optimal, termasuk melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
“Penyuluhan hukum ini bertujuan mengembangkan budaya patuh hukum di semua lapisan masyarakat, khususnya bagi WBP yang sedang menjalani masa tahanan. Kami ingin memastikan hak-hak mereka atas kepastian hukum tetap terpenuhi,” jelas Totok.
Baca Juga : Legislator Golkar Parepare Ilhamsyah Taufan Gelar Temu Konstituen di Lemoe, Komitmen Kawal Aspirasi Warga
Kegiatan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin kesetaraan seluruh warga negara di depan hukum. Dengan pendekatan litigasi dan non-litigasi, Lapas IIA Parepare berupaya membangun kesadaran hukum yang kuat di kalangan warga binaan, sebagai bagian dari layanan menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penyuluhan ini diharapkan mampu membangun masyarakat yang sadar hukum, memperkuat perlindungan terhadap hak-hak warga binaan, sekaligus menciptakan budaya hukum yang lebih baik di masa depan.(*)