0%
logo header
Selasa, 24 Oktober 2023 16:11

Lapas Parepare Miliki Izin Operasional Klinik Pratama Pengayoman Lapare, Diserahkan Langsung Wali Kota Taufan Pawe

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket : Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat menyerahkan Izin Klinik Pengayoman Lapare kepada Kalapas Parepare, Totok Budiyanto (Foto : Humas Pemkot Parepare)
Ket : Wali Kota Parepare, Taufan Pawe saat menyerahkan Izin Klinik Pengayoman Lapare kepada Kalapas Parepare, Totok Budiyanto (Foto : Humas Pemkot Parepare)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare kini secara remi memiliki izin operasional klinik Pratama Pengayoman Lapare. Izin itu diserahkan langsung Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Selasa (24/10/2023).

Kalapas Parepare, Totok Budiyanto menyampaikan apresiasinya atas kesediaan Wali Kota Parepare Taufan Pawe. Sebab, berkenan menyerahkan izin operasional klinik Pratama di Lapas Parepare secara langsung.

“Alhamdulillah, izin operasional klinik Pratama di Lapas Parepare terbit kemarin. Itu tidak lepas dari kepedulian pemerintah Kota Parepare terhadap kesehatan warga binaan,” ujar Budiyanto.

Baca Juga : Parepare Raih Dua Penghargaan Prestisius dari Kemenkumham Sulsel, Terbaik Perencanaan Perda dan Tercepat Bentuk Posbakum

Dengan terbitnya izin operasional klinik Pratama pengayoman Lapare, lanjut dia, kini telah memiliki dasar legalitas untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai bagi warga binaan.

“Langkah ini diambil dalam upaya meningkatkan standar perawatan dan pemeliharaan kesehatan di dalam lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.

Sementara Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengatakan, klinik ini diresmikan tidak terlepas dari kewajiban negara, bagaimana memperhatikan kesehatan rakyatnya, termasuk para warga binaan yang ada di lapas.

Baca Juga : Tasming Hamid Lepas Tim Pasar Murah Natal dan Tahun Baru, Salurkan 700 Paket untuk 22 Kelurahan

“Hak hidup sehat merupakan hak asasi yang dimiliki oleh warga binaan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan dan konsumsi di lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai,” ucap Taufan.

“Saya berharap Lapas ini merupakan tempat untuk membina manusia, sehingga kita dapat memanusiakan warga binaan agar dapat diterima oleh masyarakat kembali. Saya juga berpesan agar Lapas Kota Parepare dapat berkoordinasi dengan baik bersama Pemkot Parepare untuk melaksanakan berbagai kegiatan. Kita harus saling bersinergi untuk bisa mencapai tujuan yang kita inginkan,” tandasnya.(Adv)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646