0%
logo header
Jumat, 24 Juni 2022 10:28

Larangan Penggunaan Sandal Jepit Saat Berkendara, Kasatlantas Polres Paser: Masih Himbauan

Kasatlantas Polres Paser AKP Hari Purnomo, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (23/06/2022). (Istimewa)
Kasatlantas Polres Paser AKP Hari Purnomo, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (23/06/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANA PASER — Larangan menggunakan sandal jepit saat berkendara masih menyita perhatian masyarakat, bahkan munculnya opini dilakukan penilangan.

Kasatlantas Polres Paser AKP Hari Purnomo angkat bicara menyikapi munculnya opini penilangan saat berkendara menggunakan sandal jepit.

Ditegaskan, pihaknya sejauh ini hanya sebatas memberikan imbauan pada pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2022, agar masyarakat tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Baca Juga : Sampaikan Pelayanan, Satlantas Polres Paser Sosialisasikan Sim Goes To School

“Jadi masih sebatas imbauan, kalau kita lihat informasi yang beredar di media sosial kan ditilang, itu tidak benar. Kita hanya sebatas mengingatkan, karena belum ada TR (Telegram Rahasia) harus ditilang, jadi kalau kita ketemu hanya sebatas mengingatkan,” jelas Hari.

Saat patroli, jika ada pengendara yang kedapatan menggunakan sandal jepit maka petugas akan memberhentikan pengendara.

“Kita imbau kepada pengendara itu, kalau bisa ganti sepatu jangan sampai memakai sandal jepit lagi,” bebernya.

Baca Juga : Remaja Asal Paser Tewas di Keroyok Gegara Tegur Pemuda Mesum di Taman Kota

Hari menambahkan, belum ada sanksi yang diberlakukan terhadap pengendara yang menggunakan sandal jepit saat memacu kendaraannya di jalan raya.

Satlantas Polres Paser juga belum mengetahui kepastian akan diberlakukan sanksi tilang maupun sebaliknya.

“Kalau di Paser sudah kita terapkan namun kita belum tahu kedepannya, masih perlu dikaji ulang apakah perlu ditilang atau ditegur, tapi untuk sekarang ini belum ada,” jelas Hari.

Baca Juga : Peringati Harlah PKB Ke-24 di Paser, Santuni Anak Yatim dan Deklarasikan Cak Imin Jadi Calon Presiden di Pemilu 2024

Menurutnya, imbauan untuk tidak menggunakan sandal jepit bagi pengendara dinilai sangat rawan mengalami luka parah saat terjadi insiden kecelakaan.

“Agak repot juga kalau pake sandal jepit saat berkendara, paling tidak menggunakan sepatu untuk antisipasi keamanannya,” tambahnya.

Diakui, imbauan tersebut juga telah diterapkan dalam Operasi Patuh Mahakam 2022 saat Satlantas Polres Paser melakukan patroli sebanyak 3 kali dalam sehari.

Baca Juga : Dicekoki Miras, Anak Dibawah Umur di Paser Diduga Jadi Korban Rudapaksa

Karena masih dalam Operasi Patuh Mahakam yang berakhir 26 Juni 2022 mendatang, Kasatlantas Polres Paser mengimbau masyarakat untuk taat aturan dalam berkendara.

“Saya imbau kepada masyarakat baik itu pengendara roda 2 maupun roda 4 agar tetap taat dan patuhi aturan lalulintas. Kalau mau berangkat, cek kelengkapan berkendara anda jangan sampai masuk dalam 7 prioritas penindakan,” imbuhnya.

Adapun 7 prioritas pelanggaran yang dimaksud seperti diberitakan sebelumnya meliputi:

  1. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
  2. Melebihi batas kecepatan.
  3. Pendara Ranmor yang masih dibawah umur.
  4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI, dan kendaraan roda 4 yang tidak menggunakan safety belt.
  5. Mengemudi Ranmor dalam pengaruh alkohol.
  6. Menggunakan Hp saat berkendara.
  7. Melawan arus. 
Penulis : Johamri
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646