REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dalam menyambut pesta demokrasi yang bakal berlangsung pada April 2019 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menggelar diskusi publik di Cafe Red Corner, Senin (12/11/2018).
Diskusi publik ini bertajuk, seberapa bersih daftar pemilih pada pemilu 2019 mendatang yang akan berlangsung di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dihadapan peserta yang hadir, Uslimin selaku Komisioner Data dan Program KPU Sulsel meminta ke pemerintah untuk lebih proaktif agar membantu jalannya pemilu 2019 dengan damai dan bersih.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
“Sebelumnya itu ada 13 kabupaten dan kota yang tidak mengeluarkan surat tanda bukti telah perekaman. Dan setelah rakor semua bersedia mengeluarkan,” ungkapnya.
Uslimin menambahkan, pihaknya berharap agar semua Kabupaten dan Kota dapat mengeluarkan surat bukti telah melakukan perekaman.
“Seperti Toraja Utara, menjelang pleno tingkat PPK diserahkan 1.600 lebih yang telah melakukan perekaman, diharap semua daerah ikut seperti itu,” katanya.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Lanjutnya, khusus tingkat Sulsel sudah baik. Cuma masih ada beberapa kabupaten dan kota yang masih berpegang pada edaran sebelumnya. Dimana melarang menyebarkan data-data kependudukan kepada siapapun atas kebijakan Dukcapil yang disampaikan dalam rakor ke-2 se Indonesia di Semarang.
“Jadi kami di KPU menyatakan bahwa KPU ini bukan dari pihak mana, KPU adalah lembaga penyelenggara yang harus dipermudah. Bukan dimaksudkan dalam edaran itu buat KPU juga,” Lanjutnya.
Setelah dibukanya Rakor ke-2 yang berlangsung di Semarang, KPU telah menekankan sejak awal bahwa yang diminta pada pemilu mendatang bukan surat pengganti KTP. Melainkan surat tanda bukti telah perekaman.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
“Rakor kemarin telah dibuka dan ternyata dibolehkan. Inilah yang masih ada menganggap bahwa KPU meminta surat pengganti KTP, padahal sejak awal kami sampaikan cuma surat tanda bukti telah perekaman. Ini yang harus dipahami,” tegas Uslimin.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Sulsel, sebanyak 665 ribu orang lebih yang belum melakukan perekaman. Sementara yang telah melakukan perekaman kemudian disetor ke KPU Sulsel dipastikan telah masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT).
(Syaiful)