REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Menteri Agama Fachrul Razi resmi membatalkan penyelenggaraan haji tahun 2020 dengan alasan melindungi dan menjaga keselamatan jiwa para jemaah.
Selain karena alasan keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah juga tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam melakukan pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.
Kebijakan tersebut tentu memberikan dampak kepada para jemaah termasuk jemaah haji Sulawesi Selatan. Sebanyak 7.272 calon jemaah haji batal berangkat untuk menggelar ibadah haji 1441 Hijriah.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
“Kebijakan pembatalan penyelenggaraan haji tahun 2020 ini adalah langkah pemerintah dalam rangka perlindungan kepada jamaah haji kita dengan pertimbangan demi keselamatan jiwa jamaah, dimana semua negara saat ini masih dalam situasi menghadapi pandemi covid 19,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel, Anwar Abubakar, saat dikonfirmasi Selasa (02/06/2020).
Sementara saat dikonfirmasi soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Anwar Abubakar menjelaskan sesuai kebijakan Menteri Agama yakni bagi jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 2021 atau 1442 Hijriah. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Bagi yang belum lunas, kebijakannya bisa ditarik bisa juga disimpan dan yang lunas akan menjadi jemaah haji tahun 2021,” jelas Anwar. (Thamzil)
