0%
logo header
Selasa, 14 Oktober 2025 16:16

Lebih Aman dan Efisien, Imigrasi Parepare Terapkan Penerbitan Paspor Elektronik 100 Persen

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket: Imigrasi Parepare saat melakukan sosialisasi Penerapan Paspor Elektronik
Ket: Imigrasi Parepare saat melakukan sosialisasi Penerapan Paspor Elektronik

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare resmi menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara penuh. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-263.GR.01.02 Tahun 2024 tentang Penerbitan Paspor Biasa Elektronik.

Kasi Teknologi informasi dan komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kota Parepare, Hijrana Rahim menjelaskan, penerapan ini sejalan dengan langkah nasional untuk menghentikan penerbitan paspor non-elektronik di seluruh Indonesia. Dengan demikian, seluruh permohonan paspor baru kini hanya dapat diajukan untuk paspor elektronik.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan keimigrasian sekaligus memenuhi standar keamanan internasional dalam dokumen perjalanan. Sejumlah kantor imigrasi di Indonesia juga telah beralih sepenuhnya ke sistem e-paspor,” jelasnya.

Baca Juga : Capaian Kinerja 2025, Imigrasi Parepare Optimalkan Anggaran dan Layanan Digital

Ia juga menjelaskan Penerapan e-paspor membawa sejumlah keunggulan bagi pemegangnya. Pertama, memiliki tingkat keamanan tinggi karena dilengkapi chip yang menyimpan data biometrik seperti wajah dan sidik jari dengan sistem enkripsi canggih yang sulit dipalsukan.

Kedua, efisiensi dalam pemeriksaan keimigrasian di pintu perbatasan karena sistem pembaca chip otomatis (autogate) membuat proses lebih cepat. Ketiga, penggunaan e-paspor memenuhi standar internasional yang menjadikan dokumen perjalanan Indonesia lebih kredibel.

Keempat, e-paspor memberikan kemudahan dalam pengurusan visa di sejumlah negara, seperti Jepang, yang memberikan masa berlaku visa lebih panjang bagi pemegang paspor elektronik dibanding paspor biasa.

Baca Juga : Refleksi Kinerja Imigrasi Parepare 2023, PNPB Melonjak Hampir Tiga Kali Lipat dari Target

Biaya pembuatan paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650 ribu, sedangkan untuk masa berlaku 10 tahun dikenakan Rp950 ribu. Layanan percepatan yang selesai pada hari yang sama dikenakan biaya tambahan Rp1 juta.

“Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor harus menggunakan aplikasi M-Paspor dan memilih jenis paspor elektronik. Dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, serta dokumen pendukung lain seperti ijazah atau buku nikah tetap wajib disertakan,” ujar Hijriana.

Dengan diberlakukannya penerbitan paspor elektronik 100 persen, pemerintah berharap masyarakat Indonesia memperoleh layanan dokumen perjalanan yang lebih aman, andal, dan efisien. Transformasi digital ini juga diharapkan memperkuat citra Indonesia di kancah global serta memudahkan mobilitas internasional warganya.(*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646