0%
logo header
Selasa, 15 Februari 2022 23:05

Legislator DPRD Makassar Eric Horas Sosialisasikan Perda Tentang Rumah Susun

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Eric Horas (kiri) saat menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 di Hotel Grand Asia, Makassar, Selasa (15/2/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Eric Horas (kiri) saat menyosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2019 di Hotel Grand Asia, Makassar, Selasa (15/2/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahun anggaran 2022 angkatan I. Mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun.

Kegiatan sosper ini digelar di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Selasa (15/2/2022). Menghadirkan dua orang narasumber.

Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar Nirman Niswan Mungkasa, serta pemerhati lingkungan, Ichsan Abduh Hussein. Sosialisasi ini dipandu oleh moderator, Raul Ibnu Munsir.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Perencanaan Program Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat di 2026

Dalam sambutannya, Eric Horas menyebut bahwa sosialisasi perda tentang rumah susun ini sangat penting dilakukan. Mengingat pertumbuhan penduduk Kota Makassar saat ini terus meningkat secara drastis.

“Pertumbuhan penduduk ini tidak diikuti dengan tersedianya lahan untuk membangun rumah hunian. Makanya, mau tidak mau kedepannya Kota Makassar harus menyediakan rumah susun. Pemerintah harus menyiapkan konsep rumah susun itu dari sekarang,” katanya.

Menurut ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu, pembangunan rumah susun harus disesuaikan dengan model dan bentuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda tersebut. Termasuk wajib mengantongi izin dan menyediakan sarana prasarana utilitas (PSU).

Baca Juga : Komisi E DPRD Sulsel Tindaklanjuti Polemik Pemberhentian Guru dan Rumitnya Administrasi PPPK

“Bukan cuma pemerintah, tapi seluruh masyarakat luas yang ingin membangun rumah susun harus memahami perda ini. Jadi saya minta kepada peserta yang sudah mengetahui aturan-aturan ini untuk menyebarluaskan ke masyarakat umum,” tambah Eric Horas.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa menjelaskan bahwa perda yang disosialisasikan ini lebih banyak mengatur tentang bagaimana pengelolaan dan mekanisme pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh pihak swasta.

“Pada perda ini yang kita bahas lebih mengarah pada pembangunan rumah susun yang dilakukan oleh swasta, bagaimana metode dan sistem pengelolaannya. Pihak swasta diwajibkan memiliki pengelolaan yang jelas dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pihak pemkot,” bebernya.

Baca Juga : Cuaca Ekstrem Mengintai, Wali Kota Makassar Instruksikan Jajaran Siaga 24 Jam

Adapun narasumber lainnya, Ichsan Abduh Hussein memilih menyorot pembangunan rumah susun dari segi dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Ia menyarankan agar pihak pengembang rumah susun bisa menekan seminimal mungkin dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Hunian rumah susun ini tidak boleh asal membangun saja. Mesti diperhatikan semua dampaknya. Jangan malah menimbulkan kawasan kumuh yang baru,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646