REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PAN, Sahruddin Said menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Senin (31/05/2021) di Almadera Hotel Kota Makassar.
Hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Periode 2014-2019 Indira Mulyasari Paramastuti Ilham dan Kepala Satuan Polisi Pamongpraja, Imam Hud.
Dalam sambutannya, Sekretaris Komisi D DPRD Makassar ini mengingatkan pentingnya penerapan Perda KTR untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang, keluarga, masyarakat dan lingkungan.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Ia berharap melalui sosialisasi ini dapat semakin meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok dan melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
“Merokok itu tidak dilarang tetapi ada tempatnya dan itu juga diatur dalam Perda ini tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan,” kata Ajid, sapaan akrabnya.
Di sela-sela diskusi, Ajid juga menegaskan, untuk tetap waspada terhadap bahaya Covid-19 yang masih mengancam. Menurutnya, penyakit ini bisa diatasi melalui kesadaran diri masing-masing terkait kesehatan. Apalagi, Pemerintah Kota Makassar memiliki program Makassar Recover.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
“Saya harap masyarakat tetap waspada terkait bahaya Covid-19 karena ini masih mengancam. Kewaspadaan itu harus ditanamkan dalam diri kita masing-masing. Kita juga harus mendukung program Makassar Recover yang tujuannya untuk memutus mata rantai Covid-19 di Makassar,” pungkasnya. (Rizal)