REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Legislator DPRD Sulawesi Selatan, Edward Wijaya Horas menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Bertempat di RM Dinar, Jalan Lamaddukelleng, Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (16/8/2022).
Kegiatan sosper tersebut dihadiri oleh ratusan warga dari berbagai kalangan. Mereka nampak antusias diberikan pemahaman tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Edward Horas menjelaskan fakta bahwa masyarakat kurang mampu kerap kali kesulitan dalam mengakses bantuan hukum. Oleh karena itu, ia berinisiatif untuk terus menyosialisasikan perda tersebut.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
“Makanya, sosialisasi ini sangat penting untuk kita laksanakan sebab seluruh kalangan berhak memperoleh bantuan hukum. Hal ini guna mewujudkan dan menegakkan keadilan,” kata ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulsel itu.
Kehadiran perda tersebut, kata Edward Horas menjadi ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga harus memahami betul ketentuan-ketentuan yang ada dalam perda tersebut.
“Melalui forum ini diharapkan masyarakat bisa lebih memahami bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat yang kurang mampu,” tegas Edward Horas yang juga bendahara DPD Partai Gerindra Sulsel tersebut.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Adapun para peserta menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Edward Horas yang komitmen terus menyebarluaskan perda tersebut. Apalagi, masih banyak masyarakat yang belum memahami betul poin-poin penting yang termaktub dalam perda penyelenggaraan bantuan hukum ini.
Antusiasme peserta nampak terlihat dalam sesi tanya jawab terkait perda yang dibahas. Mereka dengan penuh semangat meminta penjelasan tentang kandungan pokok perda tersebut. (*)