0%
logo header
Minggu, 10 Desember 2023 23:58

Legislator Golkar Makassar Apiaty Amin Syam Tekankan Pentingnya Izin Bangun Rumah Kost

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam saat menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (10/12/2023). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Apiaty Amin Syam saat menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (10/12/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty Amin Syam menekankan pentingnya ada izin dalam membangun rumah kost. Demikian disampaikannya saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Aston, Jalan Sultan Hasanuddin, Minggu (10/12/2023).

Legislator dari Fraksi Golkar ini melihat masih banyak rumah kost yang tidak mengantongi izin. Ia meminta kasus ini tidak terulang.

“Banyak kasus yang kita dapatkan itu kos yang tidak punya izin berarti ini bisa seenaknya melakukan sesuatu,” ujar Apiaty, sapaan akrabnya.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Ia menjelaskan setiap rumah kost harus memiliki beberapa izin. Salah satunya adalah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kemudian harus punya izin tetangga dan persetujuan RT dan RW setempat, nanti ditanyakan ini peruntukkannya untuk apa,” jelasnya.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Makassar ini mengingatkan agar pemerintah menjalankan regulasi yang ada. Terkhusus memperhatikan masalah izin.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

“Malu kita kalau ada perda yang sudah dibuat tidak dijalankan. Apalagi pengawasan sudah dilakukan,” tukasnya.

Narasumber sosialisasi, Firnandar Sabara mengatakan ada izin lainnya yang perlu diperhatikan. Semisal lahan parkir yang ada di setiap rumah kost.

“Parkirannya itu bagaimana, harus disesuaikan dengan jumlah penghuni dan tamu. Jangan sampai tidak ada parkiran yang memadai,” katanya.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Untuk itu, ia juga meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap rumah kost. Jika ada yang tidak sesuai ketentuan dari perda, maka akan dilaporkan.

“Masyarakat punya berkewajiban untuk mengawasi, apalagi kalau ada yang ribut-ribut kita patut melapor,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646