0%
logo header
Minggu, 30 Oktober 2022 15:59

Legislator Makassar Arifin Daeng Kulle Edukasi Masyarakat Pentingnya Mengolah Air Limbah

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Anggota DPRD Kota Makassar Arifin Daeng Kulle, saat mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2016, Minggu (30/10/2022). (Istimewa)
Anggota DPRD Kota Makassar Arifin Daeng Kulle, saat mensosialisasikan Perda nomor 1 tahun 2016, Minggu (30/10/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Air Limbah Domestik merupakan kotoran atau sisa air yang dapat mencemari lingkungan sekitar, karena itu pentingnya menjaga kebersihan dalam pengelolaan air limbah.

Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Daeng Kulle saat menggelar sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (30/10/2022).

“Air Limbah itu adalah kotoran atau sisa air kita, jadi bagaimana di lingkungan sekitar kita tidak ada lagi pencemaran. Karenanya perlu penerapan pola hidup sehat agar air limbah kita tidak mencemari,” ujar Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Baca Juga : Legislator DPRD Makassar Kompak Ikuti Rakorsus Pemkot Makassar 2024

Menurut Arkul, begitu ia disapa, masyarakat harus memahami bagaimana pengelolaan air limbah yang ada di lingkungan sekitar, apalagi Pemerintah sudah membuat regulasi agar tidak merugikan karena tercemarnya air limbah tersebut.

“Karena air limbah ini menjadi salah satu permasalahan yang berkepanjangan dan cukup sulit untuk diatasi karena akan terus ada mengikuti perkembangan kehidupan manusia,” terangnya.

Disamping itu, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal hadir sebagai narasumber. Ia mengatakan secara umum Perda hadir dengan fungsi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga : Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Sekretariat DPRD Makassar Imbau Warga Bijak Kelola Sampah

“Jadi semua Perda itu tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan, apalagi dengan meningkatnya era teknologi berbasis digital maka masyarakat lebih mudah lagi dalam memanfaatkan potensinya,” kata Dahyal.

Karena itu, kata Dahyal, pemerintah daerah membentuk regulasi sebagai instrumen yang merupakan pelaksanaan aturan diatasnya, misalnya undang-undang dasar, dan salah satu produk hukum yang akan dijalankan oleh pemerintah.

Sementara, Sekretaris Pokdarkamtibmas Kota Makassar, Muh Ishak menyampaikan air limbah merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan karena berpotensi mencemari lingkungan yang selanjutnya bisa berdampak buruk bagi makhluk hidup termasuk manusia.

Baca Juga : Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

“Dalam perda ini ada namanya Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik,” papar Ishak.

Untuk itu, menurut Ishak, dalam mengurangi pencemaran lingkungan akibat dari sistem pengelolaan tersebut maka perlu dilakukan penyedotan lumpur tinja. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646