0%
logo header
Jumat, 28 April 2023 23:07

Legislator Makassar Fatma Wahyudin Sosialisasikan Perda Perlindungan Guru

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyudin saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru di Hotel Aston Makassar, Jumat (28/4/2023). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Fatma Wahyudin saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru di Hotel Aston Makassar, Jumat (28/4/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menyebut banyak aspirasi guru sangat butuh perlindungan payung hukum untuk menjaga profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Sebab, kata Fatma, guru adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi oleh pemerintah, masyarakat dan orang tua para peserta didik itu sendiri.

Hal tersebut disampaikan Fatma Wahyudin saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Perlindungan Guru di Hotel Aston Makassar, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas SDM Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan, KPU Sulsel Gelar Rakor

“Karena kita ketahui sudah banyak anak sekolah yang membully guru, sekarang zamannya terbalik. ada anak yang kurang ajar dengan gurunya, bahkan ada anak yang memukul gurunya,” ujarnya.

Menurut ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Makassar ini, sebelum perda tersebut dibentuk, banyak aspirasi dari guru terkait kejelasan payung hukum dan hak asasi yang menjamin perlindungannya.

“Makanya perda ini lahir bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi perilaku dan tindakan kekerasan ancaman dan diskriminasi terhadap guru,” ungkapnya.

Baca Juga : Azhar Arsyad Rangkul Aktivis, Ajak Berjuang dan Menang Bersama

Sementara itu, Kasubag Sekretariat DPRD Kota Makassar, Akbar Rasjid menyampaikan Perda perlindungan guru ini digodok melalui proses yang panjang dan baru disahkan pada tahun 2022.

Menurutnya, produk hukum tersebut harus melalui asisten ke pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat sehingga turunlah perda perlindungan guru yang baru mulai di sosialisasikan oleh anggota DPRD Makassar.

“Perda ini bisa juga dilihat melalui pencarian website DPRD Kota Makassar, atau jika ada aspirasi dan aduan oleh masyarakat terkait perda ini bisa langsung mengunjungi aplikasi Ajamma,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646