REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar mempersilakan masyarakat mengajukan dana pinjaman ke Badan Perkreditan Rakyat (BPR), terutama bagi mereka yang memiliki usaha.
Hal itu disampaikannya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah BPR Makassar Menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas BPR Kota Makassar, di Hotel MaxOne, Jalan Taman Makam Pahlawan, Selasa (25/10/2022).
Kata Imam, BPR saat ini tengah gencar menyalurkan pinjaman modal ke masyarakat. Semua jenis usaha apapun dipastikan bisa dapat pinjaman asal sesuai kriteria.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
“Apabila ada usaha yang bergerak atau sementara pembangunan, Insya Allah ada agunan dan bisa dilihat nanti bagaimana caranya mengajukan,” katanya.
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyampaikan kehadiran BPR sesuai Perda ini untuk menyejahterakan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk memanfaatkannya.
“Asas maksud dan tujuan terbentuknya, berasaskan ekonomi demokrasi dan membantu perekonomian dan pembangunan daerah di segala bidang,” tambah anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Sementara itu, Direktur Utama BPR, Quraini menyampaikan saat ini pihaknya memang lebih mendorong masyarakat untuk mengajukan pinjaman. Adapun total penyaluran kredit sejauh ini telah mencapai Rp11 miliar.
“Alhamdulillah kami sudah memiliki aset Rp20 miliar. Dan kredit yang kami salurkan Rp11 miliar. Ini juga berkat keinginan Pak Wali Kota Makassar yang betul-betul ingin melihat usaha sehat,” jelasnya.
Untuk itu, Quraini juga mempersilakan masyarakat untuk meminjam modal usaha ke BPR. Adapun yang bisa diajukan ialah mulai Rp5 juta sesuai jenis usaha dan kekayaan bersihnya. (*)