0%
logo header
Jumat, 03 Juni 2022 22:30

Legislator Makassar Nunung Dasniar Minta Pemkot Makassar Tingkatkan Pelayanan Persampahan

Anggota DPRD Kota Makassar Nunung Dasniar, saat menggelar Temu Konstituen dari daerah pemilihan (dapil) III meliputi Kecamatan Tamalamrea dan Biringkanaya, Jumat (03/06/2022). (Istimewa)
Anggota DPRD Kota Makassar Nunung Dasniar, saat menggelar Temu Konstituen dari daerah pemilihan (dapil) III meliputi Kecamatan Tamalamrea dan Biringkanaya, Jumat (03/06/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar meminta Pemerintah Kota (Pemkot) meningkatkan pelayanan persampahan. Apalagi, ada retribusi yang ditarik dari masyarakat mengenai layanan ini.

Hal itu dia sampaikan saat bertemu konstituen dari daerah pemilihan (dapil) III meliputi Kecamatan Tamalamrea dan Biringkanaya di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Jumat (03/06/2022).

“Masyarakat membayar retribusi sehingga kita minta pelayanan juga harus maksimal. Jangan sampai pelayanan tersendat,” tukas Nunung Dasniar.

Baca Juga : Legislator DPRD Makassar Kompak Ikuti Rakorsus Pemkot Makassar 2024

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar itu mengatakan, objek retribusi ini meliputi pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara.

Kemudian, dari pembuangan sementara ke lokasi tempat pembuangan akhir dan terakhir penyediaan pembuangan atau pemusnahan akhir sampah.

“Sementara subjeknya, orang atau badan yang memperoleh atau menikmati pelayanan persampahan,” paparnya.

Baca Juga : Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Sekretariat DPRD Makassar Imbau Warga Bijak Kelola Sampah

Sementara, Narasumber Kegiatan, Muh Reza mengatakan, retribusi adalah bayaran atas jasa yang diberikan masyarakat. Seluruh biaya yang disetor ke pemerintah kota masuk dalam kas negara. Itu, bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).

“Jadi retribusi ini karena ada layanan. Salah satunya, pelayanan persampahan atau kebersihan. Ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2011,” papar Muh Reza.

Saat ini, kata dia, layanan persampahan menggunakan roda tiga dan roda empat. Khusus angkutan sampah roda dua melayani masyarakat yang berada di lorong. Sementara, mobil mengangkut sampah di jalan raya.

Baca Juga : Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik

“Pelayanan sampah di Pemkot Makassar ada Mobil Tangkasaki. Ada tarif ditarik melalui retribusi ini,” jelasnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646