0%
logo header
Minggu, 22 Agustus 2021 11:41

Lelaki di Palopo Ditangkap Polisi Usai Cabuli Istri Teman Sendiri

Seorang Lelaki di Kota Palopo Diringkus Polisi Karena Terlapor Mencabuli Istri Temannya, Minggu (22/8/2021).
Seorang Lelaki di Kota Palopo Diringkus Polisi Karena Terlapor Mencabuli Istri Temannya, Minggu (22/8/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Pagar makan tanaman, pepatah itu terjadi pada seorang lelaki berinisial ADK (51).

Seorang pria di Kota Palopo, Sulawesi Selatan ini terlapor melakukan tindakan asusila terhadap istri temannya sendiri.

Pelaku memanfaatkan kesempatan saat istri temannya yang baru berusia 15 tahun itu sedang tidur sendiri di dalam kamar kos. Dia merabah kemaluan dan menyentuh payudara istri temannya itu.

Baca Juga : Resmob Polres Selayar Tangkap Tangan Bocah Pencuri Onderdil di Bengkel

“Pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban yang hanya memakai daster sedang tidur di dalam kamar kos,” kata Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar, Minggu (22/8/2021).

Akbar menjelaskan, pelaku melakukan aksinya saat mengetahui suami korban tengah berada diluar Kota untuk mencari nafkah.

Pelaku mendatangi kamar indekost tersebut, lalu membuka pintu. Melihat kemolekan tubuh korban yang tidur terlentang membuat birahi, pelaku tak terbendung.

Baca Juga : Apes, Jambret di Jakarta Selatan Terjatuh Akibat Polisi Tidur, Dihajar Massa

Dengan santai, pelaku mendekati lalu memegang tangan, meraba buah dada hingga memegang kemaluan korban.

Korban yang bangun hendak berteriak namun langsung disekap pelaku.meski begitu korban tetap melakukan perlawanan hingga terdengar tetangga.

Pelaku yang takut ketahuan akhirnya keluar sambil berpura pura bermain game.

Baca Juga : Lakukan Kejahatan Skimming, Warga Negara Latvia Ditangkap Polisi

Korban, IM (15) yang tak terima dilecehkan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut bersama keluarganya ke Polsek Wara.

Setelah laporan diterima, Tim Polsek Wara yang dipimpin Ipda A Akbar bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Alhasil pelaku berhasil diringkus. Pelaku terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646