0%
logo header
Rabu, 02 Februari 2022 10:29

Lewat Restorative Justice, Kasus Penganiyaan di Sinjai Dihentikan

Lewat Restorative Justice, Kasus Penganiyaan di Sinjai Dihentikan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Perkara tindak pidana umum kasus penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Sinjai telah dilakukan proses penghentian penuntutan perkara melalui pendekatan Restorativ Justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya mengatakan pendekatan Restorativ Justice dilakukan bertujuan untuk memulihkan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana, yang tidak berorientasi pada pembalasan.

“Ini merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan pidana,”ucapnya, Selasa (01/02/2022) kemarin.

Baca Juga : Deteksi Dini Ajaran Sesat di Sinjai, Kejari Gelar Rakor Tim Pakem

Ajie menuturkan, sebelumnya tersangka Marten alias Dg Jarre bin Daud disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Karena rumusan delik di dalam aturan tersebut dianggap telah memenuhi syarat untuk diupayakan dalam proses Restorativ Justice.

Dimana sebelumnya, telah diupayakan dalam upaya proses perdamaian pada hari Kamis, 27 Januari 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Sinjai yang dihadiri juga oleh korban Massiri alias Dg. Sarro bin Dg. Tallasa serta keluarga, keluarga tersangka, Lurah, Tokoh Masyarakat maupun Penuntut Umum.

Sehingga, lanjut Ajie bahwa dari upaya tersebut diperoleh suatu kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka atas dasar tersebut penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sinjai mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang maupun sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca Juga : Kajati Sulsel Berkunjung ke Sinjai, Simak Pesannya

“Menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengeluarkan Surat ketetapan penghentian penuntutan yang sebelumnya telah disetujui oleh jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” ungkapnya.

Ajie menambahkan, perdamaian adalah puncak dari wujud keadilan. Selamat atas dikabulkannya permohonan putusan Restorative Justice atas Tindak Pidana Penganiayaan tersangka Marten dan korban Massiri, semoga kedepannya hubungan kedua belah pihak tetap akur dan tidak terulang lagi.

Penulis : Asrianto
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646