REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah daerah melalui kepala daerah masing-masing diajak untuk berkontribusi meningkatkan kualitas produk pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Peningkatan kualitas tersebut salah satunya dalam menciptakan merek produk.
Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak, saat membuka Workshop Promosi dan Diseminasi Merek bertajuk “Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga Merek Indonesia melalui One Village One Brand dan Indikasi Geografis di Sulsel” yang berlangsung di Hotel Claro Makassar. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Terkait Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah T.A. 2023.
Menurutnya, kepala daerah di kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan harus bisa mendorong pelaku usahanya menciptakan brand lokal yang mendunia. Hal ini juga berkaitan dengan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI yang telah menetapkan 2023 ini sebagai tahun merek.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Kita berharap agar pemangku kepentingan di daerah mampu bekerjasama dan bersinergi memotivasi masyarakatnya (pelaku usaha) agar menciptakan brand-brand merek baru dari daerah yang bisa berkiprah di kancah internasional. Contohnya brand Indomie dan Antangin yang sudah dikenal dunia,” katanya dalam kegiatan, Selasa (14/02/2023).
Termasuk pada produk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indikasi Geografis, sebagai pendukung daya tarik wisata khas daerah. Diharapkan turut dipromosikan pada even-even internasional.
“Kita upayakan produk-produk dalam negeri, khususnya Sulsel juga bisa didapati di etalase toko-toko luar negeri sebagai produk hasil karya anak bangsa,” ungkap Liberti.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Adapun terkait Peraturan Daerah (Perda), Kanwil Kemenkumham Sulsel telah membantu dan memfasilitasi kabupaten dan kota menerapkan omnibus law dalam penyusunan peraturan daerah dengan segenap tenaga ahli fungsional perancang. Sehingga, nantinya diperoleh hasil peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan untuk mensejahterakan masyarakat.
Sementara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi mengungkapkan, diseminasi merek ini diselenggarakan untuk meningkatkan peran dan pemahaman pemerintah daerah tentang merek dan mendukung Tahun Merek, dengan Program Unggulan Nasional “One Village One Brand.”
“Kami juga menjalin kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Mobile IP Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) di lokasi-lokasi strategis. Seperti di Mall Pelayanan Publik atau kantor-kantor pelayanan publik lainnya,” terangnya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Hernadi menambahkan, Rapat Koordinasi Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah ini dilaksanakan guna meningkatkan kolaborasi dan sinergi dalam proses pembentukan produk hukum daerah, pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah.
