REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak bersama jajaran menghadiri Sosialisasi Penilaian Mandiri Atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tingkat Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham.
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan Biro Perencanaan bersama Inspektorat Wilayah V Kemenkumham, dan berlangsung di City Grand Ballroom, Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni.
Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel turut serta mengikuti kegiatan via daring. Sementara Liberti Sitinjak hadir langsung didampingi Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Plt. Kabag PH Fajrin, dan Kasubag Humas Meydi.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
Liberti Sitinjak mengatakan, kegiatan ini digelar berdasarkan atas hasil evaluasi AKIP pada 2022 lalu. Dimana salah satu rekomendasinya yaitu mendorong inspektorat jenderal melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja sampai ke unit kerja terkecil.
Tujuan katanya, untuk menumbuhkan budaya kinerja yang mampu meningkatkan kinerja organisasi, salah satunya dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kami pun meminta agar jajaran segera mencermati dan menindaklanjuti penyampaian dari pertemuan ini. Khususnya bagi UPT yang berkontestasi dalam pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM,” terangnya dalam keterangannya, kemarin.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
Dalam pertemuan tersebut hadir sebagai pembicara yakni Inspektur Wilayah V Marasidin Siregar yang menyampaikan Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Kuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan Kemenkumham.
Marasidin mengatakan, dari hasil evaluasi AKIP Tahun 2022, terdapat rekomendasi berupa pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja sampai ke unit kerja terkecil. Hal ini menandakan adanya perubahan dalam penilaian AKIP dari yang sebelumnya evaluasi dilakukan sampai tingkat kantor wilayah menjadi evaluasi hingga ke satuan kerja terkecil.
“Hal ini pun memerlukan dukungan dari seluruh pimpinan di wilayah,” ungkap Marasidin.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
Ia menyampaikan, untuk meraih predikat WBBM maka satuan kerja harus memiliki nilai SAKIP minimal BB dan untuk Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) minimal B. Kemudian dalam evaluasi AKIP terdapat lima ruang lingkup penilaian yang ada.
Kelima hal tersebut yakni pertama, penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan. Kedua, penilaian pengukuran kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja.
Ketiga, penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja. Keempat, penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektifitas dan efisiensi kinerja. Kemudian kelima, penilaian capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya.