REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Panitia Seleksi Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Tim Panitia dari Kanwil Kemenkumham Sulsel menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota LPSK Periode 2024-2029.
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti SItinjak mengaku, pihaknya menyambut baik kerjasama tersebut. Sehingga, informasi mengenai seleksi calon anggota LPSK ini dapat disebarluaskan kepada masyarakat agar nantinya masyarakat di Sulawesi Selatan dapat berpartisipasi sebagai bentuk perwakilan masyarakat.
“Selamat mengikuti seleksi ini. Semoga tahapan seleksi calon anggota LPSK ini berjalan dengan lancar dan transparan,” katanya dalam kegiatan, di Aula Bhinneka Tunggal Ika, Kanwil Kemenkumham Sulsel, kemarin.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
Senada dengan diatas, Kepala Bidang HAM Kanwil Utary Sukmawati dalam laporannya berharap, kerjasama ini dapat membentuk sinergitas antar stakeholder dalam rangka mendorong kesusksesan program pemerintah yaitu calon seleksi anggota LPSK.
“Diharapkan juga, informasi teknis dan tahapan seleksi dapat diakses masyarakat luas sehingga terjaring calon anggota secara transapran.” sambung Utary.
Dalam kegiatan tersebut, juga disampaikan tahapan seleksi. Bertindak sebagai narasumber, dua anggota panitia seleksi yaitu Lies Sulistiani dan Zumrotin menerangkan bahwa seluruh pendaftar akan diseleksi hingga tersisa 21 peserta kandidat. Kemudian, 21 peserta kandidiat tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden RI untuk diseleksi menjadi 14 peserta kandidat, yang selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Setelah tahapan itu nantinya akan terpilih tujuh peserta sebagai anggota LPSK periode 2024-2029,” ujar Lies Sulistiani.
Selanjutnya, Zumrotin dalam paparannya menjelaskan pelamar harus memenuhi persyararatan sebagai berikut Warga Negara Indonesia (WNI), sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana paling singkat lima tahun, berusia 40 hingga 65 tahun, berpendidikan minimal S1, berpengalaman di bidang Hukum dan HAM paling singkat 10 Tahun, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pelamar harus mengirimkan berkas pendaftarannya mulai 21 Agustus 2023 sampai 08 September 2023,” katanya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Berkas dapat dikirimkan ke Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota LPSK di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor KM 24 No 47-49 Jakarta Timur 13750, melalui pos ke alamat Panitia Seleksi tersebut, melalui e-mail pansel2024-2029@lpsk.go.id, atau melalui WhatsApp di nomor 0822-1194-8715.
Sosialisasi ini lalu dirangkaikan dengan penyerahan Plakat dan Laporan Tahunan dari LPSK kepada Kanwil Kemenkumham Sulsel secara simbolis.
Turut hadir dalam sosialisasi ini, Kepala Divisi Administasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Keimiigrasian Jaya Saputra, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto, Para Pejabat Administrator dan Pengawas, Perwakilan UPT (Unit Pelaksana Teknis) se-Makassar, Pejabat Fungsional Kemenkumham (Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan, Fungsional Analis Hukum, Fungsional Penyuluh Hukum, dan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan), Jajaran dari Unsur Pemerintah yaitu Instansi Vertikal dan Daerah, Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dan Apik, Awak Media, Para Mahasiswa, dan Perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil.
