0%
logo header
Rabu, 05 April 2023 13:16

Liberti Sitinjak Turun Langsung Pantau Pelaksanaan Uji Kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan

Chaerani
Editor : Chaerani
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat melakukan pemantauan uji kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, di Aula Bagian Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rabu (05/04). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat melakukan pemantauan uji kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, di Aula Bagian Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Rabu (05/04). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak turun langsung memantau pelaksanaan uji kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

Pada uji kompetensi ini diikuti sebanyak delapan orang PK di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel. Dimana kegiatan ini dilaksanakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham RI.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, pelaksanaan uji kompetensi yang diikuti jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel diikuti secara daring dan dipusatkan di Aula Bagian Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel

Ujian kompetensi ini berdasarkan Surat Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.2.KP.06.02-55 Tanggal 31 Januari 2023. Hal Permohonan Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan Surat Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK.2.KP.10.02-499 tentang Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

“Para peserta harus mengeluarkan kemampuan terbaiknya dan memiliki keyakinan untuk dapat lulus uji kompetensi ini,” ujarnya di sela-sela memantau pelaksanaan ujian, Rabu (05/04/2023).

Menurut Liberti, uji kompetensi jabatan fungsional PK ini merupakan proses untuk mengukur pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja pejabat fungsional PK yang dilakukan oleh Tim Penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

“Uji kompetensi sendiri merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kemampuan teknis, teoritis, konseptual, moral pegawai sesuai dengan kebutuhan jabatan. Tujuannya adalah untuk pengembangan karir Pembimbing Kemasyarakatan (PK) agar semakin produktif dan profesional,” terangnya.

Pada jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel dari delapan orang PK yang mengikuti uji kompetensi, 6 diantaranya akan naik ke jenjang muda dan dua lainnya akan naik ke jenjang madya.

Adapun materi uji kompetensi terdiri dari Tes Potensi, Analisa Kasus, LGD, Wawancara Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, serta Uji Kompetensi Teknis.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Seluruh peserta diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian tes tersebut,” terang Liberti.

Dalam pemantauan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel didampingi dengan Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Keimigrasian Jaya Saputra dan Kepala Bagian Umum Basir.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646