REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Terdapat lima arah kebijakan yang akan didorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di tahun ini dalam rangka mendorong perkembangan industri perbankan syariah. Tujuannya, guna meningkatkan economic of scale sekaligus keunikan model bisnis industri perbankan syariah agar mampu bersaing di tingkat nasional dan global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menjelaskan, kelima arah kebijakan tersebut yakni pertama, Konsolidasi Bank Syariah dan penguatan Unit Usaha Syariah (UUS) dilakukan dengan mendukung proses spin-off melalui koordinasi dengan stakeholders dalam proses perizinan, serta kemudahan Bank Umum Syariah (BUS) hasil spin-off untuk melakukan sinergi dengan Bank Induk.
“OJK juga mendorong pemegang saham untuk mendukung konsolidasi agar menghasilkan BUS dengan kapasitas besar,” kata Dian, dalam keterangan resminya, kemarin.
Baca Juga : Dari Aduan Warga hingga Layanan Online Terpadu, Wamendagri Akui Digitalisasi Makassar yang Terbaik
Kedua, finalisasi pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sebagai bentuk komitmen OJK dalam memperkuat tata kelola syariah pada industri keuangan syariah nasional. Ketiga, Melanjutkan penyusunan pedoman produk perbankan syariah untuk menjadi panduan bersama dalam pelaksanaan produk sehingga memberikan kesamaan pandang dalam implementasinya.
Selain itu, pengembangan produk dengan karakteristik syariah, atau yang disebut shari’ah-based products, juga akan terus dilakukan sejalan dengan poin penguatan keuangan syariah dalam PTIJK tahun 2025. Adapun beberapa pedoman yang akan diterbitkan, yaitu Pedoman Pembiayaan Salam, Istishna’ dan Multijasa.
Keempat, Penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah dengan perluasan akses layanan perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah terus dilakukan, diantaranya melalui sinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan Syariah lainnya, Pemerintah (K/L), dan industri halal.
Baca Juga : Hasil Lengkap CostuMAXI 2025: XMAX, NMAX, Aerox dan Lexi Punya Raja Modifikasi Baru
Kelima, Peningkatan peran perbankan syariah di sektor UMKM dengan peningkatan akses dan pendampingan perbankan syariah di sektor UMK unbankable melalui instrumen keuangan sosial syariah.
“Kelima arah tersebut diharapkan menjadi game changer bagi pengembangan industri perbankan syariah nasional, dan meningkatkan kontribusi industri tersebut dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan,” harapnya.
Ia mengaku, di tengah tantangan ekonomi global dan domestik yang masih cukup kuat, OJK melihat bahwa peluang perbankan syariah khususnya, dan keuangan syariah umumnya masih terbuka lebar dalam memanfaatkan niche market. Termasuk, mendorong terus produk keuangan alternatif yang memiliki keunikan syariah selain produk perbankan umum yang kompetitif dengan perbankan konvensional.
Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino
“Upaya sistematik dan terkoordinasi di antara seluruh stakeholders perlu terus ditingkatkan untuk mencapai tingkat market share perbankan syariah yang signifikan melalui upaya organik dan anorganik,” tegas Dian.