REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat sangat meresahkan warga, sehingga, Polsek Tamansari meringkus lima pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
Lima Pelaku yang ditangkap ialah BS, HS, SA, IF, dan ES, merupakan pengedar jaringan lokal.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 129 gram narkotika jenis sabu, namun tidak dalam keadaan bertransaksi.
Baca Juga : Gudang Miras Berkedok Toko Sembako Digrebek Polisi di Jakbar, 17400 Botol Miras Diamankan
“Keseluruhan narkotika jenis sabu, total sita 129 gram, untuk semuanya kita lakukan simultan,” jelas Yonky, Jumat (30/9/2022).
Yonky menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat. Lalu, tim melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku di kediamannya masing-masing.
“Saat ditangkap tidak dalam rangka transaksi. Dan semua barbuk kita temukan di beberapa tempat kejadian (kediaman),” ujarnya.
Baca Juga : ART di Jakarta Curi Uang Ratusan Dollar Majikannya, Berakhir Restorative Justice
Para pelaku mengaku mengedarkan sabu hanya di wilayah Tamansari. Mereka menjual sabu kepada pembeli dengan harga Rp1,3 juta per satu gram.
“Diantara kelima pelaku, ada beberapa yang pernah kita tangkap (residivis), setelah bebas mereka masih mencari pekerjaan yang sama (pengedar),” lanjutnya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari tahu keberadaan bandar narkotika dari kelima pengedar tersebut.
Baca Juga : Terungkap! Kematian Satu Keluarga di Kalideres Jakarta Barat Bukan Kelaparan
“Kami tak berhenti sampai di sini, kami terus kembangkan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka terancam terjerat pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
