REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Dires Narkoba Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Barang bukti yang diamankan dari kasus ini mencapai 147,143 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sabu dari Iran ini rencananya akan diedarkan saat perayaan malam tahun baru.
“Barang buktinya adalah sabu seberat 147,143 Kilogram. Sabu ini rencananya apabila tidak diungkap akan diedarkan untuk tahun baru ke daerah Jakarta, Tangerang dan Jawa Tengah,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/12/2021) kemarin.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Zulpan menyebut kelima tersangka masing-masing berinisial W (60), FS (27), HD (36), IA (32), dan AK (34). Kelima pria ini ditangkap di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 17 Desember 2021. Kedua, di Hotel C’One, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 18 Desember 2021.
Modus operandi yang digunakan barang bukti sabu disembunyikan di sebuah ruko. “Sehingga nanti dari ruko itu akan dilakukan pendistribusian ketiga daerah yang saya sampaikan tadi yaitu Jakarta, Tangerang, dan Jawa Tengah,” bebernya.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam dengan hukuman pidana mati atau sumur hidup dan atau kurungan paling lama 20 tahun penjara.
“Selain barang bukti sabu, ada satu unit mobil toyota kijang warna biru dan lima buah HP yang sudah kita amankan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan. (Wahyu Widodo)
