REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun 2019 disampaikan dan diserahkan Pemkab Sinjai ke DPRD Sinjai.
Penyerahan draft Ranperda APBD 2019 ini dilaksanakan dalam rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sinjai, Selasa (30/06/2020).
Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong mengatakan, penyampaian dan penyerahan draf Ranperda adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya dalam asas penyajian data yang terukur, efisien dan transparan.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Dimana draft laporan Pertanggungjawaban yang diserahkan ini merupakan laporan keuangan berbasis aktual yang telah di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulsel.
Laporan pengelolaan keuangan ini pun kata Wabup, mendapat pengakuan dari BPK Sulsel mengenai transparansi pengelolaan keuangan yaitu melalui raihan Opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Alhamdulillah berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberi penghargaan sekaligus kita mempertahankan Opini WTP yang ke-4 kalinya sejak tahun 2016 lalu,” kata Politisi partai Golkar itu.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Menurutnya,pencapaian ini menunjukkan hubungan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif berjalan dengan baik karena adanya pengawasan dan dukungan dari pihak legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Pencapaian ini adalah sungguh kebahagian yang sangat luar biasa sebab seperti kita ketahui penghargaan ini merupakan standar tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Olehnya itu, Wabup berharap draft Ranperda yang diserahkan ini tidak memerlukan waktu lama hingga ditetapkan menjadi Perda, sehingga tidak menghambat pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sinjai.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
Mengenai gambaran umum anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Sinjai tahun 2019, Wabup menjelaskan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019 secara keseluruhan dapat direalisasikan sebesar Rp1.136.192.444.329,50 melebihi dari target Rp1.139.935.531.288,41 atau 99,67 persen.
Sedangkan pada sisi belanja daerah, dari total belanja daerah sebesar Rp1.270.711.510.047,84 secara keseluruhan dapat terealisasi sebesar Rp1.124.207.594.621,48 atau 88.47 persen dengan rincian, belanja tidak langsung ditargetkan sebesar Rp635.442.750.157,84 dapat terealisasi sebesar Rp451.136.851.469,00 atau 95,37 persen.
Kemudian belanja langsung ditargetkan sebesar Rp635.268.759.890,00 dapat direalisasikan sebesar Rp518.210.000.213,76 atau 81,57 persen.
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal yang memimpin rapat paripurna yang juga digelar secara virtual atau melalui video conference (Vidcon) menuturkan, bahwa penyerahan Ranperda ini merupakan wujud pelaksanaan beberapa perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Undang – undang yang dimaksud tersebut menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD yang dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat Enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sementara pandangan Fraksi PPP, menilai masih banyak’nya kebocoran sumber PAD di Sinjai disinyalir dari penempatan pejabat pimpinan OPD yang kurang tepat dan kompetensinya tidak sesuai, hal tersebut disampaiakn Andi.Zainal pada rapat tersebut yang membungkam Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
“Dalam pandangan Fraksi PPP Keuangan daerah merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Dimana Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan adalah juga pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal ini membuat kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, piñata usahaan dan pertanggungjawaban baik pendapatan maupun belanja. Dalam mendesain dan melaksanakan program kegiatan yang bersifat stimulus untuk peningkatan kesejahteraan rakyat sesuai dengan aspirasi serta kebutuhan pembangunan daerah. Terkait dengan LPJ Bapak Bupati selaku pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan daerah setiap tahun selama lima tahun, maka DPRD Kab. Sinjai merekomendasikan:
Pendapatan Daerah pada tahun anggaran 2019, total pendapatan daerah yang direncanakan dalam perubahan APBD sebesar Rp. 1.139.923.140.288,41,- dan dapat terealisasi sebesar Rp 1.136.257.767.052,50,-atau terealisasi 99.68%, namun jika melihat komponen pendapatan, maka dapat dilihat masih ada sumber pendapatan yang tidak mencapai 100 %, yaitu :
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) disektor pendapatan retribusi daerah dianggarkan Rp 9.501.182.000,- dan terealisasi Rp. 8.330.261.548,50- atau hanya terealisasi 87,68%, Dengan mengalami kenaikan jika kita melihat realisasi penerimaan Tahun 2019 yakni sebesar 6.095.746.861,-. Dengan demikian pendapatan daerah dari sektor retribusi mengalami kenaikan, dengan laju pertumbuhan ekonomi juga mengalami peningkatan sehingga berbanding lurus pendapatan dan begitu banyak perda tentang pajak dan retribusi yang telah ditetapkan atas persetujuan DPRD sebagai instrumen bagi pemerintah daerah untuk melakukan pungutan atas pajak dan retribusi daerah.
Untuk Pendapatan Transfer khususnya Dana Alokasi Khusus dianggarkan Rp.251.297.557.000,- terealisasi hanya Rp.241.364.111.488,- atau tidak terealisasi Rp. 9.933.445.512,- atau 96.05%, ini diakibatkan adanya penyerapan anggaran tahun sebelumnya tidak mencapai 100 % sehingga pemerintah pusat mengurangi nilai transfer pada Tahun 2019. Untuk itu, Fraksi PPP membutuhkan penjelasan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Fraksi PPP merekomendasikan :
Agar penetapan dan pemungutan atas retribusi dikelola secara maksimal dan menghindari adanya kebocoran yang potensial beresiko kehilangan potensi pendapatan.
Baca Juga : Korban Kebakaran di Bu’nea Gowa Akan Dibangunkan Rumah Layak Huni
Melakukan koordinasi intensif dan kontrukstif terhadap pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dalam rangka peningkatan dana transfer maupun dana bantuan provinsi.
Pada sisi belanja daerah, dari total belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp.1.270.711.510.047.84,- secara keseluruhan dapat terealisasi sebesar Rp.1.124.207.594.621.48,- atau 88,47 %. Sementara transfer ke Desa sebesar Rp.136.478.653.828,58,-.
Jika dilihat dari realisasi pendapatan dan pembiayaan serta belanja dan transfer ke desa, maka kita memperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp.49.352.260.678,43 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dimana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp.49.352.260.678,43, ini menunjukkan tidak adanya kesamaan penyerapan anggaran Tahun 2019. Fraksi PPP memandang bahwa ketidakefektifan dalam pengelolaan dan penyerapan anggaran mungkin disebabkan karena penempatan pejabat pimpinan OPD yang kurang tepat dan kompetensinya tidak sesuai, oleh karena itu, Fraksi PPP mengharapkan pengangkatan pejabat agar berbasis kompetensi dan kecakapan dalam rangka peningkatan pengendalian dan penyerapan anggaran,” jelasnya. (*)