REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH — Lembaga Masyarakat Peduli Demokrasi (LMPD) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah segera mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 3, Kelurahan Watolo, Kecamatan Mawasangka.
Desakan tersebut diungkapkan oleh Ucok Sadikin, selaku pengurus LMPD Kabupaten Buton Tengah, saat dihubungi oleh REPUBLIKNEWS.CO.ID melalui telepon selulernya, Minggu (21/04/2019) malam.
Ucok mengatakan, saat proses pemungutan suara berlangsung pada, Rabu (17/04) lalu, ditemukan beberapa masalah di TPS 3 Kelurahan Watolo, salah satunya adanya surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS.
Baca Juga : Pastikan Tepat Sasaran, Tamsil Linrung Inisiasi Posko Pengaduan Program Strategis Presiden di Sulsel
“Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, di dalamnya sudah tercantum dengan jelas, bahwa surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS maka tidak akan sah. Dan kami menemukan ada beberapa surat suara yang ditandatangani, nah olehnya itu kami mendesak Bawaslu Kabupaten Buton Tengah agar segera mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang di TPS 3 Kelurahan Watolo,” ungkap Ucok Sadikin.
Ucok menambahkan, sejauh ini sudah empat hari setelah pemungutan suara, belum ada tindak lanjut dari Bawaslu.
“Kami curigai akan ada permainan dari Bawaslu, karena sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang mereka keluarkan, padahal itu sudah jelas-jelas pelanggaran, harusnya tidak dipertimbangkan lagi, harus segera diberikan rekomendasi,” tuturnya.
