REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE – Kasus Korupsi Dana PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) Disdik Kabupaten Bone Sulawesi Selatan yang telah ditetapkan merugikan keuangan Negara berdasarkan hasil audit BPKP telah ditemukan adanya kerugian Negara senilai Rp. 4,9 miliar.
Adanya kerugaian Negara yang telah ditetapkan oleh BPKP maka Polda Sulsel menetapkan 4 (empat) tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Alokasi khusus Non Fisik Bantuan Operasional (BOP) PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dengan anggaran bersumber dari APBN tahun 2017 dan tahun 2018, untuk pengadaan buku bahan belajar pada satuan PAUD Kabupaten Bone.
4 (empat) tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulsel, maka sekarang ini 3 (tiga) tersangka sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, yakni masing-masing Sulastri dan Ikhsan masing-masing dijatuhi hukuman 1,6 bulan penjara, namun sebelum vonis dibacakan oleh Ketua Majlis hakim, terlebih dahulu ikhsan telah melakukan/mengembalikan sisa uang senilai Rp. 414.920.000,00 dari total kerugian negara sebesar Rp. 835.000.000,00 sedangkan Sulastri mengembalikan uang senilai Rp. 395.000.000,00- sehingga total uang yang dikembalikan ke kas Negara Rp. 809.920.000,00-,. Sedangkan Masdar sendiri dijatuhi hukuman yang berbeda yakni diganjar hukuman 5 tahun penjara, subsider 2 tahun denda 50.000.000,-dengan subsider 1 bulan penjara.
Ketiga pelaku Masdar, Sulastri, dan Iksan telah divonis oleh Pengadilan Tindak pidana Korupsi Makassar, dengan vonis yang berbeda namun tidak dengan Istri Wakil Bupati Bone yang diduga terlibat dalam perkara ini yang sekarang masih menikmati angin segar, meski telah dalam status tersangka sehingga menimbulkan pertanyaan besar.
Sebelumnya, berdasarkan peranan keterlibatan Erniati dalam kasus Tindak pidana korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusu Dak BOP Paud (Pendidikan Anak Usia Dini) yakni tidak melaksanakan seluruh tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana diatur dalam Juknis Permendikbud Nomor 4 tahun 2017 dan Juknis Permendikbud No.2 tahun 2018, ia juga bertindak selaku ketua Tim Management DAK NON FISIK BOP PAUD Kabupaten Bone, yang bertugas untuk memverifikasi hasil pelaksanaan pengadaan langsung dan swakelola dana BOP PAUD, ia juga sebagai Tim Monitoring Evaluasi dan supervisi, tersangka Erniati juga telah menerima pembayaran honor sebesar kurang lebih Rp. 40.000.000,- pada tahun 2017 dan kurang lebih Rp 40.000.000,- pada tahun 2018, kemudian khusus untuk tahun 2017 dirinya juga selaku PPTK pada kegiatan pengadaan alat peraga/praktek dan buku siswa TK, dengan metode pengadaan langsung, namun pengadaan tersebut pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres tentang pengadaan Barang dan Jasa.
Menanggapi hal ini, membuat penggiat anti korupsi LMR-RI Komda Bone, Sri, melayangkan rilis ke republiknews.co.id untuk mendesak pihak aparat penegak hukum untuk segera melimpahkan berkas Erniati ke Pengadilan.
”Dalam perkara ini kami meminta pihak penegak hukum mengusut tuntas atas keterlibatan istri Wakil Bupati Bone yang sekarang sudah jadi tersangka, dimana sudah ada tiga orang yang sudah divonis bersalah telah terbukti merugikan keuangan Negara, jadi kami tidak akan tinggal diam dalam masalah ini dan akan terus mengawal disetiap prosesnya mulai dari kepolisian kejaksaan bahkan sampai dalam proses persidangan,” ujarnya.
Sambung, Sri, dalam pernyataan bahkan akan menggelar aksi demo.
“Dalam waktu dekat saya berencana akan menggelar aksi, turun ke jalan untuk mendesak baik dari pihak kepolisian maupun kejaksaan supaya segera melanjutkan prosesnya sampai dipersidangan, jangan ada perlakuan yang berbeda antara ketiga pelaku yang sudah divonis dengan istri Wakil Bupati. Semua orang sama dimuka hukum, maka dari perjuangan kami ini terhadap korupsi dana PAUD jilid 1 ada tiga yang telah jadi tervonis bersalah jadi kita tunggu lagi pelaku korupsi dana PAUD Jilid 2 sambung Sri,” ucapnya.
“Yah semoga saja penegak hukum dapat menuntaskan masalah ini”, tutup Sri. (Ashar Abdullah)
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646
