0%
logo header
Minggu, 24 September 2023 23:45

Logam Berat Ancam Pemulung Perempuan di TPA Antang Makassar

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Seorang pemulung perempuan saat memilah sampah di lokasi pengelolaan sampah di TPA Antang Makassar, Kamis, (31/08/2023). (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)
Seorang pemulung perempuan saat memilah sampah di lokasi pengelolaan sampah di TPA Antang Makassar, Kamis, (31/08/2023). (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)

Pemulung lainnya Auliani (23) mengutarakan, dirinya menjadi pemulung sejak usiannya masih anak-anak, hingga saat ini. Selama memulung ia kerap kali tersiksa dengan aroma gas sampah yang menyengat hidung, hingga menembus dada dan membuat sesak. Hanya saja tak ada pilihan lain selain menikmati bau-bau sampah demi bisa mendapatkan uang buat keluarga. 

”Biasa jaki sesak kalau menyengat baunya, kayak panas masuk ke hidung, mungkin pengaruh gasnya. Cuman susah juga kalau kita pakai masker, makanya seadanya saja mi,” kisahnya.

Jenis sampah yang dicari Auliani saat ini kebanyakan jenis sampah plastik dan baterai (sampah elektronik). Sebab menurutnya, nilai tukar sampah baterai cukup mahal jika dibandingkan jenis sampah lainnya serupa plastik.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

”Sampah beterai itu harganya Rp5000 per kilo, makanya kalau sampah ini banyak kita ambil, banyak juga kita dapat. Cuman kalau baterai itu susah di cari lama di keruk sampah dulu, makanya itumi biasa bau gasnya yang menyengat,” ceritanya.

Belum Adanya Standar Pengelolaan Sampah Elektornik

Plt Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Ferdi Mochtar mengungkapkan, saat ini memang belum ada aturan pengelolaan sampah elektronik. Baik bagi pemulung, maupun pada bank-bank sampah yang ada di kelurahan atau kecamatan. Pasalnya persoalan sampah elektornik di Makassar ini dinilai merupakan hal yang baru.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

”Di Makassar maupun di kota-kota lainnya ini kan baru. Makanya kita baru akan seriusi sekarang ini. Minimal kita akan buat aturannya, dimana disitu mengatur bagaimana penyediaan infrastrukturnya, misalnya dropbox khusus sampah elektronik, bagaimana mekansime penjemputannya, dan bagaimana cara mengelolaanya,” terangnya.

Kedepannya, pengelolaan sampah ini akan melibatkan bank sampah kota, termasuk memberikan training kepada pemulung-pemulung yang ada disana untuk bagaimana memberikan edukasi agar tahu dan paham tentang bahaya dari limbah sampah elektronik. Termasuk memberikan edukasi bagaimana cara yang tepat dalam mengumpulkan sampah elektronik.

”Sampah ini bagi pemulung sangat menjanjikan keuntungannya, makanya mereka hanya berfikir bagaimana mendapatkan uang dengan jangka yang pendek, tanpa memikirkan aspek kesehatan yang mengancam. Kalau pun diedukasi ya hanya saat hari itu juga, sementara dalam pengawasannya itu sangat terbatas bagi kami,” terangnya.

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Kota Makassar Taufik Djabar mengaku, hingga saat ini pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan sampah elektronik yang benar dan sesuai standar. Pasalnya, kategori sampah elektronik ini pun masih dimasukan dalam jenis sampah spesifik yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2020.

”Jadi masih masuk kesitu, terkait aturan yang khusus memang belum ada. Jadi kalau kita dari pemerintah memberikan batasan bahwa sampah spesifik itu muaranya bukan ke TPA, dia butuh perlakuan khusus, karena dia mengandung bahan berbahaya dan beracun seperti logam berat,” katanya.

Halaman
Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646