0%
logo header
Minggu, 24 September 2023 23:45

Logam Berat Ancam Pemulung Perempuan di TPA Antang Makassar

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Seorang pemulung perempuan saat memilah sampah di lokasi pengelolaan sampah di TPA Antang Makassar, Kamis, (31/08/2023). (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)
Seorang pemulung perempuan saat memilah sampah di lokasi pengelolaan sampah di TPA Antang Makassar, Kamis, (31/08/2023). (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)
Kondisi rumah pemulung (kanan) yang berdekatan langsung dengan TPA Antang Makassar. (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)

Begitupun tarkait teknis penyimpanannya juga seperti limbah B3 pada umumnya, harus ada tempat khusus untuk penyimpanannya. Sehingga ia mengklaim jika di TPA Antang saat ini tidak ada penyimpanan atau pengelolaan sampah elektronik, seperti pembakaran kabel, dan lainnya.

”Kalau pun ada hanya sebatas bohlam lampu, dan baterai, yang memang telah tergabung dengan jenis sampah lainnya. Tentunya ini tidak bisa kita mengawasi satu persatu karena sifat atau pengumpulan sampahnya kan masih menyatu, bercampur antara sampah organik, non organik dan bahkan masuk sampah spesifik atau sampah elektronik,” terang Taufik.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Kedepan hal yang dilakukan DLH Kota Makassar yaitu membangun kesadaran masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumber, atau dari masing-masing rumah. Sehingga saat petugas sampah mengambil, kondisi sampah telah terpilah dari jenis sampah organik, sampah non organik, dan yang masuk dalam sampah elektronik.

”Intinya jangka pendeknya untuk saat ini, kita akan mendorong sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, selain itu mengajak mereka memilah sampah dari sumber sampah yang ada,” katanya lagi.

Aktivitas mobil ekskavator saat melakukan pengerukan sampah di TPA Antang Makassar, Selasa, (15/08/2023). (Dok. Chaerani/Republiknews.co.id)

Kepala Laboratorium Riset Sanitasi dan Persampahan Teknik Lingkungan Unhas Irwan Ridwan Rahim mengungkapkan, pada intinya dalam mengelola sampah elektronik ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, hubungannya dengan siapa yang mengerjakannya. Dimana mereka yang bekerja dengan sampah elektornik harus menggunakan standar keselamatan, seperti pelindung udara atau masker, sarung tangan dan sebagainya. Hal ini penting sebab kandungan-kandungan yang ada dalam sampah elektronik umumnya rentan dengan materi logam berat, yang bisa memberikan dampak kepada manusia yang bekerja.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Kedua, adalah orang yang ada pada lingkungan sekitar TPA yang menyuplai sampah elektronik, karena salah satu metode untuk pengolahan sampah elektronik biasanya dilakukan dengan metode pemanasan. Sehingga ada emisi yang keluar, dan emisi yang keluar itu bisa jadi mengandung zat-zat yang berbahaya, kalau terhirup langsung.

”Jadi bahayanya apa yaa kalau orang yang bekerja kan mungkin sudah terproteksi, yang bahaya ini orang disekitar situ yang tidak tahu kalau ada seperti itu, dan bahayanya bisa jangka pendek, bisa jadi jangka panjang juga,” sebutnya.

Perlu Perda Spesifik Soal Mengelola Sampah Elektronik

Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi

Irwan Ridwan mengaku, pemerintah harus segara mempercepat regulasi pengolahan limbah elektronik ini. Hal ini dianggapnya harus jelas, karena akan menjadi acuan bagaimana mengelolah sampah elektornik yang baik dan benar kedepannya.

”Mungkin nanti misalnya kalau sudah ada ya fungsinya tetap sebagai fasilitator, untuk memberikan fasilitas kepada pelaksana, termasuk juga mungkin regulator nantinya, bagaimana menjaga tetap apa yang sudah diputuskan. Regulasi ini yang paling urgent, kalau bisa dalam bentuk Perda terkait pengelolaan limbah elektronik,” katanya.

Perda pengelolaan sampah elektronik ini pun harus menjadi prioritas. Apalagi sekarang kondisinya perkembangan sampah elektronik cukup besar melalui perkembangan alat-alat elektronik yang kian berkembang. Makanya harus ada regulasi yang mengatur agar tidak ada tumpah tindih dari masing-masing pihak.

Halaman
Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646