Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Makassar Taufik Djabar mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengawal DPRD Kota Makassar yang tengah menyusun aturan tentang pengelolaan limbah B3 atau sampah spesifik.
”Sementara masih di proses dibahas di DPRD Makassar, kami hanya terlibat sebagai tim teknis saja. Kami berharap ini bisa segera disahkan agar jelas,” harapnya.

Plt Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar Ferdi Mochtar mengungkapkan, kedepannya, pihaknya akan membuat semacam peraturan walikota (Perwali) tentang tata cara mengelola sampah elektronik. Salah satu hal yang dibahas dalam aturan tersebut yakni pada sistem penjemputan sampah jenis elektronik.
Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM
Misalnya, sistem penjemputan sampah elektronik ini akan langsung di lakukan dari rumah ke rumah dengan menggunakan armada yang ada di kelurahan maupun di kecamatan, sesuai dengan waktu yang telah diatur sebelumnya. Termasuk menyediakan lokasi khusus untuk sampah jenis elektronik, sebab sampah elektronik ini harus dikelola hati-hati karena memiliki limbah B3 yang membahayakan bagi orang-orang yang tidak memahami.
”Kita akan mulai mensosialisasikan bagaimana penjemputan sampah elektronik ini bisa di lakukan dengan sangat safety. Termasuk pada bank-bank sampah yang ada,” tutupnya.
“Tulisan ini bagian dari Liputan Tentang Cemaran Logam Berat di TPA Antang Makassar yang didukung AJI Jakarta dan Internews EJN.”
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe