0%
logo header
Selasa, 13 Desember 2022 10:03

LPKA Maros Kantongi Standarisasi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak

Chaerani
Editor : Chaerani
LPKA Maros terimakasih standarisasi sebagai LPKA Ramah Anak dari Kemen PPPA. (Dok. LPKA Maros).
LPKA Maros terimakasih standarisasi sebagai LPKA Ramah Anak dari Kemen PPPA. (Dok. LPKA Maros).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAROS — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros berhasil menjadi Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA). Hal ini setelah diterima Sertifikat LPKRA kepada LPKA Maros dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)

Kepala LPKA Maros Mildar mengatakan, dalam standarisasi tersebut beberapa rangkaian proses telah dilalui. Mulai dari pelaksanaan uji instrumen LPKRA, pelaksanaan verifikasi dokumen standarisasi secara virtual dan verifikasi lapangan untuk melihat pelaksanaan dokumen yang telah diverifikasi oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Sebelum standarisasi ini kami terima, kami telah mengikuti tahap demi tahap. Ini merupakan buah kerja keras seluruh jajaran yang patut diapresiasi,” katanya usai menerima penghargaan, Senin (12/12/2022).

Baca Juga : Penyaluran KUR Kabupaten Maros Rp131 Miliar, Sasar 2.363 Pelaku UMKM

Ia pun berharap, dijadikan LPKA Maros sebagai lembaga perlindungan ramah anak dapat terus mengoptimalkan peran-perannya.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, apa yang telah diraih oleh LPKA Maros merupakan buah kerja bersama dari unsur pimpinan tinggi Kanwil Sulsel sampai dengan seluruh jajaran LPKA Maros.

“Pencapaian ini sangat saya apresiasi. Kita terus mendorong LPKA Maros maupun lapas dan rutan lainnya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya singkat.

Baca Juga : OJK Sulselbar dan TPAKD Maros Rumuskan Strategi Percepatan Akses Keuangan Daerah

Diketahui, pada 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi penyusunan Pedoman Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) sebagai acuan bagi lembaga layanan. Baik yang berada di kementerian atau lembaga, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat dalam menyelenggarakan layanan pada lembaga yang bergerak dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak.

Penyusunan pedoman ini merupakan implementasi mandat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dimana semua pihak baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orangtua atau wali memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Atas dasar tersebut sehingga dibutuhkan standar atau persyaratan yang baku untuk mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646