0%
logo header
Selasa, 20 Februari 2024 16:21

Penyidik Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Diduga Tersangka Penggelapan PPN ke Kejati Sulsel

Chaerani
Editor : Chaerani
PPNS Kanwil DJP Sulselbartra bersama Korpas Polda Sulsel menyerahkan tanggung jawab diduga tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Kejari Maros, Senin, (19/02/2024). (Dok. Humas Kanwil DJP Sulselbartra)
PPNS Kanwil DJP Sulselbartra bersama Korpas Polda Sulsel menyerahkan tanggung jawab diduga tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Kejari Maros, Senin, (19/02/2024). (Dok. Humas Kanwil DJP Sulselbartra)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAROS — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas Polda Sulsel menyerahkan tanggung jawab diduga tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros. Dimana tersangka dalam tindak pidana perpajakan ini yakni MJ atau Direktur CV BP, yang merupakan perusahaan bangunan konstruksi sipil yang beroperasi di Turikale, Kabupaten Maros.

Kepala Bidang P2Humas, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Sunarko mengungkapkan, MJ diduga telah melakukan tindak pidana dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2017 hingga Desember 2018.

Baca Juga : Pemilihan Ketua HIPMI Sulsel, Pengusaha Muda A Muh Karaka Kilat Siap Maju

Atas perbuatannya, MJ menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp217.450.035,00. Dimana hal tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i atau huruf d pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Dari perbuatannya ini mendapatkan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” terangnya dalam keterangannya, kemarin.

Dalam menjalankan penegakan hukum (law enforcement) bidang perpajakan, Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara. Sebab, Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap permulaan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga : Rp54,8 Triliun Pembiayaan CIMB Niaga Sasar Ekonomi Hijau

Ia mengungkapkan, tersangka MJ, sebelumnya telah berjanji untuk melunasi seluruh utang pajaknya, namun pada kenyataannya, sampai dengan 22 November 2022, janji tersangka MJ untuk melunasi utang pajak tersebut ternyata tidak dipenuhi. Sehingga, terhadap tersangka MJ dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Polda Sulsel, Kejati Sulsel, dan Kejari Maros, dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara sektor perpajakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

“Kami mewakili Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Di sisi lain Direktorat Jenderal Pajak tidak segan untuk bertindak tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan pendapatan negara,” tegas Sunarko.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646