0%
logo header
Kamis, 07 April 2022 15:30

Luar biasa! Tim Reskrim Polsek Sukamaju Ungkap Kasus Curanmor, 2 Pelaku dan 28 Unit Motor Diamankan

Konferensi Pers terkait kasus Pencurian Sepeda Motor di Mako Polres Luwu Utara, pada Kamis (07/04/2022). (Asri Widya/Republiknews.co.id)
Konferensi Pers terkait kasus Pencurian Sepeda Motor di Mako Polres Luwu Utara, pada Kamis (07/04/2022). (Asri Widya/Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU UTARA — Dua spesialis pencurian motor diringkus unit Reskrim Polsek Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, disampaikan saat konferensi Pres di Mako Polres Luwu Utara, Jalan Poros Masamba-Palopo, pada Kamis (07/04/2022).

Kedua pelaku yaitu Masdir (36) warga jalajja kecamatan burau luwu timur dan Asriadi (23) warga Lagego Kecamatan Burau, Luwu Timur yang telah menggasak 28 kendaraan roda dua (R2) di Lokasi yang berbeda.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas, didampingi Kabag Ops Kompol Adnan, Kasat Lantas AKP Bakri, Kapolsek Sukamaju IPTU Jayadi dan Kasi Humas IPTU Kawaru.

Baca Juga : 25 Tahun Luwu Utara, Pj Gubernur Bahtiar Apresiasi Pencapaian Pembangunan Daerah

Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas dalam konferensi pers itu menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka mulai dari bulan februari 2021 sampai dengan bulan maret 2022 tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sukamaju.

Dijelaskan Kapolres, modus operandi kedua pelaku yakni keliling mencari target kendaraan yang akan di eksekusi menggunakan sepeda motor, sasaran nya yakni kendaran R2 yang terparkir diluar maupun di teras rumah yang tidak terkunci leher.

“Kalau si pelaku Asriadi sudah memastikan aman di tempat kejadian, maka pelaku Masdir mengambil motor dan mendorong motor keluar pekarangan rumah sampai ke jalan raya,” beber Kapolres Alfian Nurnas.

Baca Juga : Tahun 2023, Ini Program Aspirasi Muhammad Fauzi di Kecamatan Masamba

Sampai di jalan raya lanjut Kapolres, motor yang diambil oleh Masdir kemudian didorong oleh Asriadi sambil menggunakan sepeda motornya sampai ke tempat mereka mengumpulkan kendaraan yang dicuri.

Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor SP/Kap/17/III/2022 Reskrim dan Nomor SP/Kap/18/III/2022 Reskrim, kedua pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan.

“Kronologis penangkapannya berawal dari adanya rekaman cctv yang merekam kedua pelaku melakukan aksi pencurian sehingga unit reskrim polsek sukamaju melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan,” ungkapnya.

Baca Juga : Setor 35 Nama Bacaleg ke KPU, Golkar Lutra Optimis Pertahankan Kemenangan

“Dan dengan bukti permulaan yang cukup, maka kemudian dilakukan upaya paksa berupa penangkapan kepada kedua tersangka,” tambah Alfian.

Untuk Barang bukti yang diamankan di Polsek Sukamaju dan Polres Luwu Utara dari pelaku sebanyak 22 unit kendaraan R2. Adapun barang bukti yang di ambil di Kecamatan Lasusua Kolaka Utara sebanyak 8 unit R2.

Di Tomoni sebanyak 2 unit dan di kecamatan Burau sebanyak 12 unit. Untuk sisanya 6 unit sementara dilakukan pengiriman dari Luwu Timur ke Polsek Sukamaju.

Baca Juga : Ratusan Biker Ramaikan Fun XC Montain Bike Masamba Affair

Atas perbuatannya, para tersangka diancam telah melanggar Pasal 363 subs Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646