0%
logo header
Selasa, 02 Juli 2024 19:08

Maju di Pilgub Papua Selatan 2024, Pj. Gubernur Apolo Safanpo Mundur dari Jabatannya

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, didampingi Sekda Maddaremeng dan Asisten I Sekda Agustinus Joko Guritno saat memberikan keterangan Pers. (Foto: Hendrik Resi / Republiknews.co.id)
Pj. Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, didampingi Sekda Maddaremeng dan Asisten I Sekda Agustinus Joko Guritno saat memberikan keterangan Pers. (Foto: Hendrik Resi / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia di Jakarta.

Pengunduran diri Apolo Safanpo selaku Pj. Gubernur diajukan ke Mendagri melalui surat tertanggal 1 Juli 2024 .Apolo Safanpo masih menunggu keputusan pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Selain pengajuan surat pengunduran diri, Apolo Safanpo juga secara resmi menyatakan sikap untuk maju berkontestasi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua Selatan pada Pilkada Serentak 27 November 2024.

Baca Juga : Pemprov Papua Selatan Serahkan Hadiah Lomba Gema Takbir Idul Adha 1445 H ke-7 Masjid Pemenang di Merauke

“Ini sesuai dengan Surat Keputusan Mendagri tentang pengunduran diri penjabat kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota yang akan ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah definitif dalam Pilkada Serentak 2024,” kata Apolo Safanpo kepada sejumlah awak media di Gedung Negara Merauke, Selasa (02/07/2024).

Menteri Dalam Negeri, lanjutnya, memerintahkan pengunduran diri penjabat gubernur, bupati maupun walikota yang akan maju pada Pilkada paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran di KPU yang sesuai jadwal tanggal 27-29 Agustus 2024. Masa 40 hari sebelum pendaftaran adalah tepatnya tanggal 17 Juli 2024.

“Walaupun demikian terhitung tanggal 1 Juli 2024, kami telah mengajukan surat permohonan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan Presiden RI untuk mengundurkan diri sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan, selanjutnya  ikut mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur definitif pada Pilkada serentak nasional 2024,” ujarnya.

Baca Juga : Ilegal Fishing di Perairan Australia, 4 Kapal Nelayan Indonesia Asal Merauke Ditangkap

“Untuk itu, kita menunggu proses pemberhentian sebagai Penjabat Gubernur Provinsi Papua Selatan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden hal Pemberhentian Pengangkatan, Penetapan Penjabat Gubernur Papua Selatan baru,” sambungnya.

Kendati demikian, tambah Apolo, selama jedah waktu belum ditetapkan dalam Keputusan Presiden terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Selatan, tugas-tugas administratif pemerintahan provinsi tetap dilaksanakannya.

“Kami tetap melaksanakan tugas-tugas administratif, selama belum ada Keppres tentang itu sampai ada Keppres Pemberhentian dan Pengangkatan, Penetapan Pj. Gubernur Papua Selatan yang baru,” tandasnya.

Baca Juga : Pengurus KOMPAK Papua Selatan dan Kabupaten Merauke Resmi Dilantik

Ia mengimbau seluruh komponen masyarakat di Provinsi Papua Selatan (Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel) untuk tetap menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang  kondusif di  menjelang Pilkada Serentak 27 November 2024.

“Mari kita sama-sama mempersiapkan diri untuk memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak dengan menjaga stabilitas kamtibmas tetap kondusif di wilayah ini dengan membantu tugas TNI/Polri melalui edukasi politik yang positif dan konstruktif,” ajak Safanpo. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646