REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Sekda Sulawesi Selatan, Ashari F. Radjamilo membuka acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulwesi Selatan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2019.
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Sayang Park Hotel, Makassar, Senin (15/04/2019).
“Peranan sosialisasi ini penting dan strategis, karena merupakan pedoman dalam upaya pencapaian program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan dan menjadi rambu dalam pengelolaan administrasi pembangunan,” sebutnya.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Tujuan lain yang ingin dicapai adalah adanya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya diskriminasi.
Dengan adanya pedoman ini maka akan dapat dilaksanakan penyesuaian terhadap kondisi dan perkembangan yang ada.
“Dapat lebih memantapkan pengelolaan APBD secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta terarah dan tepat sasaran,” harapnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Hal lain yang ditekankan dalam pelaksanaan tahun 2019, adalah mekanisme dan tata cara pembayaran untuk belanja dengan sistem non tunai.
Pj Sekda berharap tugas masing-masing tetap bersinergi.
“Senantiasa berinovasi terutama yang berkaitan dengan sistem pelaporan agar tepat waktu, sistem pengendalian yang tepat sasaran sampai kepada sistem evaluasi objektif,” ujarnya. (rls)
